Persetujuan tersebut setelah Komisi II DPR RI mengajukan delapan rancangan undang-undang tentang provinsi atau RUU tentang Provinsi, termasuk RUU Provinsi Sumatera Utara.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelum mengetuk palu sidang guna persetujuan, ia mengawali dengan bertanya kepada peserta rapat paripurna.
"Sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi II DPR RI ini dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Puan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Para peserta rapat paripurna dengan sepakat menjawab 'setuju', akhirnya 8 RUU tentang Provinsi jadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Sejumlah anak sekolah menyeberang sungai untuk bersekolah karena tidak adanya jembatan
Sejumlah anak sekolah menyeberang sungai untuk bersekolah karena tidak adanya jembatan (sumber:)
Adapun delapan rancangan undang-undang tentang provinsi itu antara lain sebagai berikut:
RUU tentang Provinsi Sumatera Utara
RUU tentang Provinsi Bali
RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan
RUU tentang Provinsi Jawa Barat
Rancangan Undang Undang Provinsi Jawa Tengah
Rancangan Undang Undang Provinsi Maluku
RUU Provinsi Jawa Timur
RUU tentang Kalimantan Tengah
Lahirnya rancangan undang-undang tentang provinsi merupakan pembentukan seusai rujukan dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di bawah kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bunyinya:
"Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang".
Salah satu dari tujuan RUU tentang Provinsi itu guna mengakselerasi gerak roda pemerintah daerah, kemajuan daerah, dan kesejahteraan masyarakat (Robin).
Dok: DPR RI