-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

RUU Provinsi Sumatera Utara Disetujui Di DPR RI, Puan Maharani Ketuk Palu

Aesennews Lampung
Saturday, November 26, 2022, 6:10:00 AM WIB Last Updated 2022-11-25T23:13:38Z

Aesennews.com, Sumatera Utara - Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu persetujuan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang provinsi, hal itu berlangsung dalam rapat sidang paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.


Persetujuan tersebut setelah Komisi II DPR RI mengajukan delapan rancangan undang-undang tentang provinsi atau RUU tentang Provinsi, termasuk RUU Provinsi Sumatera Utara.


Ketua DPR RI Puan Maharani sebelum mengetuk palu sidang guna persetujuan, ia mengawali dengan bertanya kepada peserta rapat paripurna.


"Sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi II DPR RI ini dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Puan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).


Para peserta rapat paripurna dengan sepakat menjawab 'setuju', akhirnya 8 RUU tentang Provinsi jadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).


Sejumlah anak sekolah menyeberang sungai untuk bersekolah karena tidak adanya jembatan

Sejumlah anak sekolah menyeberang sungai untuk bersekolah karena tidak adanya jembatan (sumber:)

Adapun delapan rancangan undang-undang tentang provinsi itu antara lain sebagai berikut:

RUU tentang Provinsi Sumatera Utara

RUU tentang Provinsi Bali

RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan

RUU tentang Provinsi Jawa Barat

Rancangan Undang Undang Provinsi Jawa Tengah

Rancangan Undang Undang Provinsi Maluku

RUU Provinsi Jawa Timur

RUU tentang Kalimantan Tengah

Lahirnya rancangan undang-undang tentang provinsi merupakan pembentukan seusai rujukan dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di bawah kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Bunyinya:

"Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang".


Salah satu dari tujuan RUU tentang Provinsi itu guna mengakselerasi gerak roda pemerintah daerah, kemajuan daerah, dan kesejahteraan masyarakat (Robin).


Dok: DPR RI

Komentar

Tampilkan

  • RUU Provinsi Sumatera Utara Disetujui Di DPR RI, Puan Maharani Ketuk Palu
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x