Dalam rapat paripurna itu, delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2023 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu terungkap dalam pandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo.
Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi yang memimpin jalannya rapat paripurna itu mengatakan, rapat paripurna dinyatakan kuorum setelah dihadiri 42 anggota dewan.
“Maka kesimpulan rapat paripurna kita pada hari ini adalah fraksi - fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Raperda tentang APBD Tahun Anggran 2023 untuk disahkan” ucap Hendry Rosyadi seraya mengetuk palu sidang satu kali.
Sumber : Dokpim Lampung Selatan
(Putra)