Informasi yang di himpun dari masyarakat kepada awak media, ada oknum karyawan PTPN II, mengatakan "Dari tahun 1997, mengajukan kebun ini, Desa Helvetia dan Kebunnya juga Kebun HELVETIA, mengajukan perpanjangan HGU karena tahun 2000 habis HGU tersebut, HGU No IV kebun Helvetia, dan tahun 2003 keluar sertifikat HGU jadi no 111, dan coba di cek di kabupaten Deli Serdang karena dia yang mengeluarkan sertifikat ujarnya Oknum karyawan PTPN II tersebut.. yang datang Kerumah salah 'satu warga dengan jumlah oknum karyawan PTPN II jumlah tiga orang salah satu dari oknum Berinisial (An, A).
Dengan Alasan menyampaikan Bahwa oknum tersebut utusan dari pihak PTPN II, untuk menyampaikan sama warga bahwa lahan Exs HGU tersebut akan di Ambil alih PTPN II, dan sampai Oknum tersebut mengatakan tidak boleh lagi di makamkan apa bila ada warga yang meninggal, dan oknum tersebut mengatakan akan memberikan tali Asih kepada warga tersebut dan beserta kepada keluarga ahli waris (Alm) tersebut ujarnya.
Dan salah satu warga mempertanyakan Surat tugas oknum karyawan PTPN II tersebut, Namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan kartu identitas pegawai atau sebagai karyawan PTPN II.
Mendengar keluhan masyarakat selanjutnya awak media mencoba Menghubungi pak Kades Melalui pesan singkat (WhatsApp) kepada pak Kades H, Agus Salim Sebagai Kepala Desa Helvitia. Awak media mempertanyakan hal tersebut kepada pak kades, secara tertulis menjawab melalui via WhatsApp "Tidak Kenal, pada oknum tersebut," tulisnya.
Oknum Karyawan PTPN II, mengatakan Bahwa mereka sudah jumpa dengan Pak Kades, saat mereka cerita kepada salah satu warga.
Jadi Masyarakat menduga oknum tersebut adalah Mafia Tanah, Masyarakat heran tanah wakaf di stop atau di larang oleh oknum karyawan tersebut tanpa ada penjelasan, atau menunjukkan surat keputusan dari pemerintah karena tanah ini adalah tanah tuhan.
Dengan UU no 41/ 2004 tentang wakaf PP. no. 9/1997 dan no 42/2006, hal tanah wakaf dan tentang penyedia pengguna tanah untuk keperluan pemakaman ujar Salah Satu warga dan ahli waris (ALM) tanah wakaf dan juga pengurus Tanah Wakaf II Karya Karang Berombak Kelurahan karya Karang Berombak Kec Medan Barat Yang Terletak terletak Di jl Serbaguna Ujung Dusun IV Desa Helvetia Kec Lab Deli Kab Deli Serdang (Robin).