Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi kasat reskrim IPTU Johannes, pada Jum’at (25/11/22), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah RA (25) warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung.
"Tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor itu di puskesmas kecamatan sekampung pada Rabu (3/8/22), dengan cara Pelaku masuk kedalam Puskes melalui jendela kemudian pelaku merusak kunci motor dan keluar membawa motor Yamaha Nmax melalui pintu depan puskesmas" ujarnya
Kapolres menambahkan petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengetahui tempat persembunyian tersangka, hingga akhirnya pada kamis (24/11/22), Tim gabungan Tekab 308 presisi Polres Lamtim, Tekab 308 Polsek Jabung dan Tekab 308 Polsek Gunung Pelindung melakukan upaya paksa penangkapan di dusun lebak danau desa Jabung kecamatan Jabung.
“Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Nmax, dan saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur” ucap Kapolres
“Tersangka dipersangkakan dalam pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara” tutup Kapolres (Putra).
Sumber : Humas Polres Lampung Timur