AESENNEWS.COM, Bandung- Tidak ada seorang pun di dunia ini yang ingin dilahirkandengan disabilitas, tetapi terkadang Tuhan Yang Mahakuasa memberikan tujuan lain dalam kehidupan masing-masing pribadi. Langkah Pemerintah dalam menjamin hak-hak disabilitas sebenarnya secara yuridis telah dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di mana dalam undang-undang tersebut, berbagai hak penyandang disabilitas di aspek-aspek kehidupan telah diatur. Tetapi, terkadang paradigma di dalam masyarakat mengesampingkan mandat yang telah tertuang dalam peraturan perudang-undangan. Masyarakat menganggap bahwa penyandang disabilitas tidak sempurna sebagai indivdu dan dianggap tidak bisa mengenyam pendidikan apalagi bekerja. Padahal seluruh manusia adalah makhluk yang tidak sempurna.
Pemaknaan sila ke-5 dalam kaitannya dengan penyandang disabilitas menjadi suatu hal yang sangat krusial. Di manakah keadilan bagi penyandang disabilitas apabila mereka tidak mendapatkan kesempatan yang sama dengan orang yang bukan penyandang disabilitas. Mengapakah mereka harus menanggung beban yang begitu berat di luar disabilitasnya, mereka masih harus menanggung stigma dari masyarakat, dan juga ketidakadilan dalam berbagai aspek kehidupannya. Bagi penulis, hal-hal seperti ini perlu menjadi perhatian Pemerintah dan juga seluruh masyarakat Indonesia sebab setiap orang pada hakekatnya memiliki kesempatan yang sama untuk bisa dihargai Hak Asasi Manusianya.
Sila ke-5 Pancasila sudah memberikan nilai-nilai yang amat baik bagi Bangsa Indonesia, tetapi hal yang lebih penting adalah implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebuah cita-cita hanyalah omong kosong belaka tanpa tindakan nyata. Maka dari itu pemaknaan sila ke-5 harus lebih nyata bisa dirasakan dampaknya oleh seluruh masyarakat Indonesia terutama bagi masyarakat yang sering menerima ketidakadilan di dalam kehidupannya. (Oleh: Jane Augustine NPM 6041901107)