Para pelaku diamankan dalam kurun waktu lima hari, usai aksi anarkis yang dilakukan oleh kelompok orang yang berjumlah kurang lebih 400 orang, pada tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di area PT GAJ.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si saat menggelar Konferensi Pers didepan koridor Polres Lampung Tengah didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,SH MH, Kasat Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, SIK serta Kasi Humas AKP Sayidina Ali. Jumat 25/11/2022.
Kapolres mengatakan selama lima hari, kami sudah mengamankan 24 orang yang di duga sebagai pelaku pembakaran, pengerusakan dan penjarahan secara bersama-sama Aset PT GAJ. Setelah dilakukan pencocokan dan penyesuaian bukti yang ada, total sebanyak 18 orang, kami tetapkan sebagai tersangka, jelasnya.
Pada Senin 21 november 2022 lalu, sambung Kapolres pihaknya beserta jajaran mengamankan delapan orang pelaku, dan tujuh diantaranya di tetapkan sebagai tersangka, pada saat melakukan patroli cipta kondisi, melakukan pembubaran massa guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Pada saat kami melakukan cipta kondisi, dengan cara patroli, sekelompok massa berjumlah kurang lebih 100 orang melakukan penyerangan terhadap petugas, saat itu diamankan delapan orang, tujuh diantaranya di tetapkan sebagai tersangka serta dua diantaranya positif Narkoba," terang Kapolres.
Selanjutnya, pada rabu 23 November 2022, Polisi kembali mengamankan 16 orang dan 11 pembakaran, pengerusakan dan penjarahan secara bersama-sama asset PT. GAJ, empat diantaranya positif Narkoba, beserta bandar dengan barang bukti 25 paket Narkotika jenis sabu seberat 13,78 gram.
"Pada Rabu (23/11/22) kami mengamankan 16 orang, 11 diantaranya telah di tetapkan sebagai tersangka, dan empat orang positif Narkoba,"papar Kapolres.
Kemudian, Kapolres menjelaskan para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran, pengrusakan dan penjarahan secara bersama-sama asset PT. GAJ dan telah ditetapkan menjadi tersangka pada 21 November 2022 yakni :
1). NS (38),warga Kampung Tanjung Kemala .
2). ZA ( 28),warga Kampung Negeri Kepayungan.
3). HL (26 ),warga Kampung Gedung Harga.
4). MF (19 ),warga Kampung Negeri Kepayungan
5). HR ( 70),warga Kampung Gunung Raya.
6). AS (70) ,warga Kampung Gunung Raya
7). YN (21), warga Kampung Gedung Harta.
Lalu pada 23 November 2022, Polisi kembali mengamakan 16 orang, 11 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni :
1). RS (59) warga Kampung Negri Ratu,
2). BD (40) warga Kampung Gunung Raya.
3). HR (48) warga Kampung Negeri Ratu.
4). AS (63) warga Kampung Negri Ratu.
5). JP (40) warga Kampung Tanjung Kemala
6). AH (38) warga Kampung Tanjung Kemala.
semuanya dari Kecamatan Pubian Lamteng.
7). ID (48) warga Kampung Gunung Aji
8). SM (tuna wicara) warga Kampung Padang Ratu Kecamatan Padang Ratu Lamteng.
Selain mengamankan para pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni :
Sepeda Motor (R2) 27 Unit berbagai merk, sajam jenis Tombak (4),Keris (8), Golok (5), Pisau Badik (1), Kampak (1), Gergaji Mesin (1), Pedang (1) serta Gerenda Mesin (1) unit.
Sedangkan untuk barang bukti Narkoba yang kami amankan yakni :
25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu, berat beserta bungkus 13,78 gram, 3 (tiga) bundel plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 ( tiga) buah skop terbuat dari pipet serta 2 (dua) buah kotak warna putih.
Para Pelaku akan dijerat dengan pasal :
Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU No. 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana ( Dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalanagan rakyat, ancaman 10 tahun penjara.
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat no.12/Thn 1951 tentang Membawa Senjata Tajam, Penikam atau Penusuk,ancaman 10 tahun penjara.
Pasal 214 KUHPidana tentang perlawan terhadap pejabat dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pasal 170 KUHPidana (melakukan kekerasan terhadap orang atau barang) ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pasal 160 KUHPidana (dengan sengaja lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 187 KUHP dengan sengaja menimbulkan pembakaran, ancaman 12 tahun penjara.
UU Narkotika pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
UU Narkotika Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
”Sampai hari ini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih kami lakukan pengembangan,” ujarnya.
Dalam hal ini, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan giat Recovery, yaitu pemulihan situasi agar semua aktivitas masyarakat khususnya di Kecamatan Pubian normal kembali tanpa adanya kekhawatiran dari masyarakat, ungkapnya.
Lebih lanjut, sejumlah Penyimbang (Tokoh - Tokoh Adat) Kecamatan Pubian juga mendukung penuh dan mengapresiasi langkah Kapolres Lampung Tengah dalam penegakan hukum terkait aksi pengerusakan dan pembakaran PT Gunung Aji Jaya.
Terakhir, Kapolres mengimbau kepada oknum masyarakat yang melakukan aksi anarkis di PT. GAJ untuk segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian, apabila tetap tidak menyerahkan diri, maka pihak Kepolisian akan tetap melakukan upaya hukum (Putra).
Sumber : HUMAS POLDA LAMPUNG