Gelar penyelesaian perkara Restoratif Justice di pimpin oleh Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi b Wicaksono, SH yang didampingi oleh Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni,SH, Kasi propam, Kasikum dan Kasiwas.
Robi b Wicaksono sebagi pimpinan gelar menyampaikan penyelesaian Restorative justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Dua perkara tindak pidana yang melakukan penyelesaian melalui Restorative justice adalah pasal 170 KUHPIDANA atau terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama/pengeroyokan.
Tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan di Pekon Serungkuk Kecamatan Sekincau Kab. Lampung Barat.
Pelaku perkara tindak pidana penganiayaan tersebut adalah David Nelson bin Rasyid dan Aldi Prayuda bin Hamdani.Sedangkan Korban adalah Ahmad Variszal arya Bin Bizar Amran.
Kemudian pasal 351 KUHPIDANA Penganiayaan.
Pelaku perkara penganiayaan adalah Marto Bin M. Rasid, sedangkan korban adalah Istiawan Bin Syafrudin.
Dan tempat kejadian perkara tersebut di Pekon Bedudu Kecamatan Belalau Lampung Barat.
Kedua perkara yang dilakukan penyelesaian secara Restorative justice adalah berada di wilayah Hukum Polsek Sekincau Polres Lampung Barat.
Setelah dilakukan gelar khusus yang dipimpin oleh Wakapolres dan dihadiri oleh Kasipropam, Kanit Tipikor, Kasi Hukum dan Kasiwas.
Selanjutnya pemaparan perkara secara Restorative justice dilakukan oleh Ipda Andriyadi,S.IP sebagai Kanit Reskrim Polsek Sekincau.
Robi mengatakan bahwa kedua perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative.
Sumber: KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
(Putra-red).