Aksi damai ini buntut keberadaan salah satu usaha AMP (CV. Utama) yang beralamat di Jalan Pelud Binaka, Km.9, Desa Ononamolo II Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli yang diduga tidak mempunyai izin beroperasi mulai sejak Tahun 2018 - 2022.
Terpantau awak media ini, puluhan Wartawan yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Nias (KAWANI) melakukan aksi damai di depan Kantor Wali Kota Gunungsitoli dan DPRD Kota Gunungsitoli dengan membawa poster bertuliskan, "TUTUP DAN USIR CV.UTAMA DARI KOTA GUNUNGSITOLI".
Sebagai Penanggungjawab aksi, Open Herman Gea mengatakan aksi ini dilakukan untuk mendesak Pemerintah Kota Gunungsitoli, dalam hal ini Bapak Wali Kota Gunungsitoli agar segera menutup dan mengusir Usaha AMP (CV.Utama) dari Wilayah Kota Gunungsitoli.
“Usaha AMP (CV.Utama) telah mencederai masyarakat Kota Gunungsitoli dan diduga telah mengkangkangi Perwal Kota Gunungsitoli No.20 Tahun 2017 dan Peraturan daerah tentang Ijin pendirian Usaha dan Lingkungan Hidup di Wilayah Kota Gunungsitoli," tegasnya.
Kemudian, Sekda Kota Gunungsitoli, Drs. Oimonaha Waruwu mewakili Wali Kota Gunungsitoli, pertama - tama Kami atas nama Pemko Gunungsitoli mengucapkan, terima kasih atas kedatangan rekan - rekan Wartawan, LSM dan OKP di Kantor Wali Kota Gunungsitoli untuk menyampaikan beberapa tututan rekan - rekan atas keberadaan Usaha AMP (CV.Utama) yang selama ini beroperasi di Km.9 Desa Ononamolo II Lot, Kec. Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Lanjutnya Sekda, atas nama Pemko Gunungsitoli menyatakan telah menerima pernyataan sikap rekan - rekan Komunitas Wartawan yang tergabung LSM dan OKP, saya pastikan hal ini kami tindaklanjuti dan akan menyurati pihak CV.Utama, untuk segera menutup Usaha AMP (CV.Utama) karena tidak mengantongi Ijin Usahanya, ungkapnya Sekda Gunungsitoli.
Sebenarnya hal ini sebelumnya pihak Pemko Gunungsitoli pernah menyurati pihak pengusaha, dalam hal ini pihak CV.Utama untuk segera memberhentikan kegiatannya. Sebenarnya sepengetahuan kami selama ini pihak AMP (CV.Utama) tidak beroperasi lagi, jadi secara pribadi saya tidak tau bila pihak CV. Utama beroperasi secara diam diam.
"Benar saya tidak tau bila pihak CV.Utama melakukan aktifitas dan beroperasi karena setiap hari saya melewati daerah tersebut dan tidak melihat ada aktifitas AMP (CV.Utama), dan bila benar apa yang disampaikan rekan - rekan Wartawan bahwa Usaha AMP selama ini diam diam beroperasi dan melakukan aktifitas maka pihak Pemko Gunungsitoli akan segera menyurati kembali pihak perusahaan AMP (CV.Utama) untuk menutup perusahaan AMP (CV.Utama) tersebut yang sampai hari ini belum mengantongi Ijin," jelasnya.
Selanjutnya Sekda Gunungsitoli, Drs. Oimonaha Waruwu menjelaskan, pihak CV.Utama pernah kita ajukan mengurus Ijin Usahanya tetapi kita tidak tau mengapa sampai hari ini belum keluar Ijinnya tersebut. Perlu kami jelaskan, pengurusan Ijin Usahan AMP (CV.Utama) tersebut bukan di tingkat Pemeritahan Kota Gunungsitoli tetapi di tingkat Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara, jelasnya Sekda Gunungsitoli.
Kemudian, Penanggungjawab aksi, Open Herman Gea, menegaskan, aksi damai ini bertujuan untuk menyampaikan keluhan masyarakat sekaligus mendukung Pemerintahan Kota Gunungsitoli dalam penerapan peraturan dan penegakan perda di Wilayah Kota Gunungsitoli.
"Kita berharap Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam penegakkan Perda di Wilayah Kota Gunungsitoli jangan pilih kasih, artinya kepada masyarakat kecil peraturan di berlakukan dan kepada Pengusaha besar di diamkan, sehingga menimbulkan kecemburuan, ibarat kasih anak tiri dan anak kandung," harap Open Gea.
Lanjut Open, apabila pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak merespon dan tidak ada tindaklanjut apa yang di sampaikan teman - teman Wartawan, LSM dan OKP hari ini, maka Kami pastikan akan kembali turun di jalan untuk melakukan aksi damai dengan jumlah yang lebih besar lagi, ucapnya Open H. Gea mengakhiri (Robin).