Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Bungur IPTU Riki Setiawan, pada Sabtu (26/11/22), mengatakan bahwa inisial tersangka adalah KD (26) warga Desa Tegal Ombo, Kecamatan Way Bungur.
Tersangka diduga terlibat aksi pencurian 4 unit Telepon Genggam pada Jum'at 30/9/2022, di warung soto, milik IN, di wilayah Kecamatan Way Bungur, ujarnya
Aksi pencurian dilakukan beberapa kali, dengan waktu yang berbeda-beda, dengan cara lewat pintu belakang warung soto, baru kemudian mengambil telepon genggam korban, yang berada didalam kamar.
Kapolres menambahkan akibat peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami kehilangan 4 unit Telepon Genggam, dengan nilai kerugian mencapai 6 juta rupiah.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa 15/11/2022 berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, berikut barang bukti berupa 2 unit Telepon Genggam, 1 Kotak HP, dan Palu.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara" tutup Kapolres (Putra).
Sumber : HUMAS POLRES LAMTIM