Terkait masalah tersebut penyidik dilaporkan terkait laporan dari Februari 2021 belum juga menjumpai titik terang.
Lanjutnya selama laporan Di krimum Polda yang belum juga ada perkembangan sampai akhirnya dilaporkan di Propam Polda," ucapnya.
Sekretaris kelompok tani "Rembah br Keliat" menjelaskan Lahan kelompok tani yang dirusak tersebut dirusak oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan PT Limas," tambahnya.
Lahan yang seluas 30 hektar kelompok tani setelah dirusak sampai menghilangkan barang bukti berupa saksi, video rekaman, hingga sampai datangnya tinjau lokasi dari Kepolisian.
Samapi diproses laporan tersebut yang dimana hanya sekali dilakukan tidak juga menghasilkan hasil yang tidak memuaskan yang hanya mutar-mutar saja dalam prosesnya.
Dimana terkait laporan dimana Lahan 30 hektar ini merupakan lahan eks HGU PTPN II, dan ada sertifikat HGU PTPN II.
Yang pada akhirnya kelompok tani hanya menguasai 30 hektar, yang pada awalnya harusnya 102 hektar," ucapnya.
290,17 hektar yang harusnya dikeluarkan tapi hanya 30 hektar yang didapat masyarakat kelompok tani.
Sekretaris kelompok tani Rembah br Keliat mengatakan sempat laporan ditangani Kabareskrim Polri Komjen.Pol.Drs.Agus Andrianto,S.H.,M.H.
Harapannya mudah-mudahan mafia tanah di Sumatera Utara ini harus dibasmi dan tanah yang diusahai masyarakat harus kembali kemasyarakat, dan kepolisian harus bertindak tegas dan profesional dalam menjalankan tugas,"tutupnya (Robin).