Terungkapnya rencana ini terdapat dalam Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran sementara (KUA-PPAS) Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2023. Di mana, Pemprov Lampung menganggarkan kenaikan Rp500 ribu per orang untuk 3.576 orang PTHL.
Hal ini Diklarifikasi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, rencana kenaikan anggaran ini sengaja dilakukan Pemprov Lampung untuk menyamakan honorium PTHL dengan kisaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung.
"hal Itu kita naikkan karena mengikuti dengan UMR Lampung (UMP Lampung 2022 Ditetapkan Rp2.440.486,18) sekitar Rp2,3 juta sampai Rp2,4 juta sehingga naik ini agar bisa menyesuaikan," kata Fahrizal, belum lama di Pemprov Lampung.
Tetapi, kenaikan ini masih dalam tahapan rencana anggaran, Pemprov Lampung masih menunggu pendataan PTHL yang memenuhi syarat. "Yang memenuhi syarat. Karena kita akan lihat, PTHL kan ada yang memenuhi syarat dan tidak," ucap Fahrizal.
Dirinya menyebutkan, hal ini berkaitan dengan rencana pemerintah pusat untuk melakukan pengangkatan pada tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, Pemprov Lampung masih menunggu. Karenanya, rencana krnaikan honorium PTHL masih menyesuaikan keputusan pusat. "Ya itu untuk tenaga PTHL yang memenuhi syarat saja. BKD kemarin mendata, dan sebagian akan diangkat sebagai PPPK. Jadi kalau masih ada tenaga honorer kita siapkan anggaran nya," jelasnya.
Pemprov Lampung telah menuntaskan pra finalisasi pendataan honorer. Pada hasil pra finalisasi pendataan ini Pemprov Lampung umumkan 11.449 tenaga honorer.
Melalui Pengumuman Nomor:800/ 509/VI.04/2022 Tentang Hasil Pra Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022 yang menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 Hal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pemprov Lampung mengumumkan pendataan tersebut.
Pengumuman yang ditandatangani Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto itu disebutkan pendataan tenaga non-ASN yang dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai data dasar Tenaga Non ASN (Putra).