-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Akan Gugat KPU Dalam Hal Pelanggaran Konstitusi Terhadap Partai Politik, 6 Partai Deklarasikan Gerakan Melawan Political Genocide

Aesennews Lampung
Thursday, October 20, 2022, 4:56:00 PM WIB Last Updated 2022-10-20T09:56:04Z

Aesennews.com, Jakarta - Sebanyak enam partai politik (parpol) yang tidak lolos ke tahapan Pemilu 2024 siap melakukan deklarasi gerakan perlawanan terhadap political genocide, pada 21 Oktober 2022, di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.


Adapun keenam parpol tersebut, yakni Masyumi, Pandai, Perkasa, Pemersatu Bangsa, Kedaulatan dan Reformasi. Political genocide yang dimaksud ialah perlawanan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).


Ketua Umum Partai Pandai, Farhat Abbas hal terkait political genocide ini adalah sebuah kriminalisasi, dan juga adalah ketidakadilan dalam hal berpolitik, melanggar dan merampas hak konstitusional dari setiap partai politik yang mendaftarkan ke KPU, ketika masa pendaftaran partai politik ke KPU itu dilakukan dan didaftarkan secara mendasar dan sesuai konsititusi dan secara legal, sebab sudah menyelesaikan proses pendaftaran ke KPU.


Farhat Abbas Saat Dikonfirmasi Terkait Deklarasi Gerakan Melawan Political Genocide Di Salah Satu Hotel Di Kawasan Jakarta Pusat, Pada 21 Oktober 2022.


Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, menganggap bahwa KPU dan Bawaslu merampas hak konstitusional parpol yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta pemilu.


Yani menyebut gerakan tersebut juga lahir karena 6 parpol tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU pada masa pendaftaran bulan Agustus silam.


Kemudian, salah satu kesalahan yang dibuat KPU adalah tidak menerbitkan Berita Acara (BA) untuk parpol yang dokumen persyaratannya tidak dapat dipenuhi di sistem informasi partai politik (Sipol).


Akan hal ini, Sekjen Partai Perkasa mengatakan, “Hal ini harus ditanggapi baik secara kepartaian masing-masing partai dan juga bisa secara kolektif, karena hari ini kami (Partai Perkasa, -red-) bersama dengan 5 partai lain, berjumlah 6 partai mendeklarasikan Gerakan Melawan Political Genocide, sebab tidak sesuai dengan hak politis dan hak konstitusional dari setiap partai politik yang mendaftarkan ke KPU,”.


“Intinya, saya Fanny The selaku Penasihat Partai Pandai berharap hal ini dapat dikabulkan dan dijadikan sebagai pelajaran, bahwasanya hal ini haruslah dijadikan sebagai bahan sinergis dalam hal keadilan konstitusinal, apapun hal yang terkait di dalamnya, dan juga agar kami, dari Partai Pandai dapat lolos dalam pertarungan politik di tahun politik 2024, sebagai partai politik peserta Pemilu 2024,” pungkas Fanny The, selaku penasihat Partai Pandai menutup pembicaraan dalam sesi wawancara pada sela acara tersebut (Nanang/Putra).

Komentar

Tampilkan

  • Akan Gugat KPU Dalam Hal Pelanggaran Konstitusi Terhadap Partai Politik, 6 Partai Deklarasikan Gerakan Melawan Political Genocide
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x