-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Kepala Desa Fajar Baru Gelar Konferensi Pers Memperjelas Informasi Program PTSL Agar Transparan Dan Tepat Sasaran

Aesennews Lampung
Thursday, October 20, 2022, 7:01:00 PM WIB Last Updated 2022-10-20T12:05:28Z

 Aesennews.com, Lampung - Pada Kamis, 20/10/22 siang Kepala Desa Fajar baru Kecamatan Jati agung  Kabupaten Lampung Selatan M.Agus Budiantoro, S.HI menggelar Konferensi Pers menanggapi Opini negatif yang beredar.


Kepala Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung M.Agus Budiantoro, S. HI mengatakan, Agar diketahui masyarakat bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) yang dilakukannya didesa Fajar baru sudah sesuai prosedur dan berdasarkan musyawarah bersama seluruh peserta PTSL di desa fajar baru.


Pada keterangan Pers Budi mengatakan, Program PTSL ini diajukannya kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan agar dapat meringankan biaya pembuatan sertifikat dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa Fajar baru dengan biaya yang ekonomis. sesuai aturan keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 membebankan biaya kepada masyarakat pemohon PTSL sebesar 200 ribu. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.


Dijelaskan budi dalam pelaksanaannya jika masih terdapat kendala biaya maka dengan kesepakatan bersama mengacu pada perbup nomor 2 tahun 2020 bab lV Panitia Pokmas dapat menambahkan lagi kepada Pemohon PTSL biaya sebesar 200 ribu hingga keseluruhan biaya ditotal sebesar 400 ribu rupiah.


Adapun  biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat peserta PTSL desa Fajar baru diyakini budi tidak lebih dari 350 ribu. "Kesepakatan hasil musyawarah bersama sudah ditentukan biaya sebesar 350 ribu," tegas budi.


Menurut pengamat hukum Chandra Guna,SH mengatakan, Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri diantaranya menteri desa tertinggal, Salah satu indikator penting penunjang keberhasilan pembangunan nasional ialah masalah pertanahan. Untuk meminimalisir konflik pertanahan, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian ATR atau BPN mengeluarkan suatu program yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan tujuan penerbitan sertifikat pada bidang tanah sebagai tanda bukti kepemilikan atas suatu bidang tanah.


Menurut Chandra, Berdasarkan amanat Pasal 18 Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, diharapkan adanya keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan PTSL.


Chandra menambahkan, Untuk kegiatan pengumpulan data yuridis, harus dikoordinasikan dengan pemerintah desa/ kelurahan untuk dikumpulkan secara kolektif pada suatu tempat yang telah ditetapkan di masing-masing desa/kelurahan dalam hal ini maka harus dibentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

(Putra)

Komentar

Tampilkan

  • Kepala Desa Fajar Baru Gelar Konferensi Pers Memperjelas Informasi Program PTSL Agar Transparan Dan Tepat Sasaran
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x