Menurut warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, dari pertama pengerjaan proyek tersebut (drainase) memang terkesan tersendat - sendat. "Dua hari kerja empat hari libur, sehari kerja dua hari libur," ucapnya.
Dia menambahkan, pengerjaannya juga tampak tidak sesuai karena pasangan batu tanpa digali, hanya sebatas lumpur. Tidak ada kekuatan penopang jika saat hujan turun deras apalagi kalau banjir, sedangkan lahan itu rawa aliran pembuangan air kotor dari perumahan warga, terangnya. Terlihat jelas adukan terlalu banyak pasir, sehingga mengurangi kualitas bangunan, jelasnya kepada wartawan aesennews.com saptu 01/10/2022.
"saya selaku warga di lingkungan Perum Permata Asri mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten lampung Selatan tetapi saya sangat tidak setuju dengan pengerjaan bangunan Drainase tersebut yang menggunakan anggaran dari Pemerintah tapi dikerjakan dengan sembarangan, seperti asal jadi dan berpotensi tidak memberikan manfaat jangka panjang bagi warga sekitar, jelasnya.
Semoga pihak terkait dan penegak hukum dapat menindaklanjuti perihal dugaan penyimpangan pekerjaan ini, dan dapat menelusuri siapa oknum Dinas yang harus bertanggungjawab atas kegiatan yang berpotensi merugikan negara, harapnya.
Menurut warga setempat, dari awal plang proyeknya tidak ada, ini terkesan proyek siluman seolah masyarakat tak boleh tahu berapa anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan Drainase tersebut.
Kepala Desa Karang Anyar Sumanto mengatakan, tidak mengetahui adanya pekerjaan Drainase di wilayah Desanya, saat dihubungi wartawan aesennews.com minggu 02/10/2022 pagi.
Dari penelusuran wartawan media ini, ada informasi dari seseorang staf Dinas Pekerjaan Umum yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, Pekerjaan Drainase tersebut milik Padat Karya Kabupaten Lampung Selatan. "Pekerjaan Drainase itu langsung ditangani Dinas Kabupaten, dari awal tidak melibatkan atau menginformasikan ke UPT Jati Agung," terangnya. Saat ditanya tanggapannya mengenai proses pengerjaan drainase tersebut, beliau mengatakan harus ada galian dan di susun batu dengan adukan sesuai ketentuan, ucapnya.
Ditambahkannya, Plang informasi itu harus ada, selama pekerjaan itu menggunakan dana APBD atau APBN. "kalau saya ditanya siapa pelaksana dan pengawas serta berapa anggarannya, saya tidak tahu," tutupnya kepada wartawan media ini saptu 01/10/2022.
Menurut UU No.14 tahun 2008 yaitu tentang keterbukaan informasi Publik sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Saat dihubungi melalui telepon, H.Sidik Maryanto selaku anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan komisi lll menanggapi, minggu ini pihaknya herring dulu dengan anggota dewan lain, awal bulan akan turun kelapangan setelah mendapat keputusan Badan Musyawarah (Bamus) besok.
(Putra).