"Berlangsung selama 14 jam sidang dengan memeriksa total 30 orang terdiri dari 29 orang saksi dan satu terduga pelanggar (Aipda Rudi Suryanto-red) maka hasil sidang memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH sebagai anggota POLRI.
Dikutip dari laman instagram Hallo Polisi "Terdakwa mengerti dan menerima seluruh hasil keputusan sidang Kode Etik. Serta sudah menyampaikan tidak akan menempuh upaya Banding," ucap M.Syarhan Jumat 9/9/2022.
Kepada Mantan PS Kanit Provost Polsek Way pengubuan Polres Lampung Tengah tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar empat pasal sekaligus. Yakni pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf (C) Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan Pasal13 huruf (M) Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Penghujung hari keempat atas tewasnya Bhabinkamtibmas Aipda Ahmad Karnain karena ditembak oleh rekannya Aipda Rudi Suryanto ditutup dengan keluarnya Keputusan PTDH lewat sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kombes Pol M.Syarhan selaku Ketua Komisi.
(Putra)