-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Diduga Grand Station KTV Sediakan Wanita Penghibur Dan Obat Terlarang

Aesennews Lampung
Wednesday, September 21, 2022, 6:06:00 AM WIB Last Updated 2022-09-20T23:09:02Z

Aesennews.com, Sumatera Utara - Diduga Tempat hiburan di Kota Medan, KTV Grand Station (GS) dijadikan tempat peredaran obat terlarang dan menyediakan wanita penghibur.


Hal tersebut berdasarkan hasil pantauan dan investigasi wartawan  saat berada di lokasi yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Komplek Centrium Nomor 98-104,  Kecamatan Medan Kota 19/9/2022.


“Kalau di sini untuk menemani joget-joget aja Rp 650 ribu, tapi kalau untuk ST (short time) Rp 2 juta," ucap salah seorang wanita muda diduga kuat sebagai pekerja dilokasi tersebut yang tidak ingin disebutkan identitasnya.


Diduga kuat pula bahwa 'GS' telah menyediakan obat terlarang dengan harga Rp 300 ribu. Barang haram itu diduga bisa dibeli melalui petugas waiters atau teknisi/ operator disana menurut pantauan wartawan media ini di lokasi.


“Ada beragam merek pil ekstasi yang dijual Untuk harganya Rp 300 ribu", kata salah seorang waiters.


Awak media yang bertugas pun mengurungkan untuk tidak membeli dan beralasan lagi menunggu kolega (rekan) datang ke dalam ruangan.


“Nanti sajalah, tunggu rekan saya datang," jelas wartawan kepada waiters sambil mengalihkan untuk memesan minuman juice buah.


Salah satu kolega mengaku pengunjung yang hendak membeli obat terlarang dapat dipesan dari petugas teknisi/operator berinisial 'I' atau 'P'.


“Biasanya kalau pengunjung yang pesan sama petugas teknisi / operator berinisial I atau P," ucapnya.


Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini masih mencoba mengkonfirmasi kabar tersebut kepada pengelola KTV Grand Station (GS), namun hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari pihak manajemen secara resmi. 

(Robin)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Grand Station KTV Sediakan Wanita Penghibur Dan Obat Terlarang
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x