Aesennews.com, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memberikan hukuman demosi selama 1 tahun kepada Bharada Sadam atau Bharada S yang merupakan sopir Irjen FS.
Dia terbukti melanggar etika profesi karena melakukan intimidasi terhadap 2 wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Sambo.
Pembacaan putusan sidang etik terhadap Bharada Sadam dilakukan di ruang sidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin 12/9/2022. "Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Rachmat Pamudji saat membacakan putusan sidang KKEP, seperti dilansir Antara.
Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan Bharada Sadam dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Pembacaan putusan sidang disiarkan secara streaming melalui kanal Polri TV di YouTube. Putusan sidang etik Bharada Sadam dibacakan oleh Kombes Polisi Rachmat Pamudji sebagai ketua majelis.
Dalam putusan itu disebutkan Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Rachmat mengatakan, fakta yang memberatkan adalah perbuatan Bharada Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media arus utama dan media daring.
Dalam putusan sidang etik itu dinyatakan Bharada Sadam melakukan intimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN, yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.
Rachmat mengatakan, perbuatan Bharada Sadam menghambat kebebasan Pers. "Hendaknya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun," ucap Rachmat.
Fakta-fakta yang meringankan Bharada Sadam adalah sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. Akibat perbuatan terduga pelanggar telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob. Bharada Sadam merupakan anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri. Dia pernah menjadi anggota Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korp brimbob Polri.
Dikutip dari kompas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan jabatan Bharada Sadam melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
Kabag Penum Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, sidang KKEP terhadap Bharada S dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di lantai 1 Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta.
Dia tidak memaparkan secara rinci pelanggaran yang dilakukan Bharada Sadam terkait kasus Brigadir J.
Akan tetapi, Nurul memastikan Bharada Sadam tidak terkait dengan dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Wujud perbuatan yaitu ketikdakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Kedua, orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice," ucap Nurul dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin 12/9/2022. Nurul mengatakan, ada 3 orang saksi yang dihadirkan dan diperiksa dalam persidangan KKEP terhadap Bharada S. Mereka adalah Ipda DD, Brigadir FR, dan Briptu FD.
Nurul mengatakan, terdapat 5 perwira Polri yang menjadi perangkat sidang KKEP terhadap Bharada S. Mereka adalah Brigjen Pol Agus Wijayanto, Kombes Rahmat Pamuji, Kombes Sakeus Ginting, Kombes Pitra Andrias Ratulangie, dan Kombes Armaini.
Sedangkan pelaksana sidang KKEP terhadap Bharada S, kata Nurul, terdiri dari Kombes Rahmat Pamuji, Kombes Sakeus Ginting, dan Kombes Pitra Andrias Ratulangie.
Peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terjadi dirumah dinas mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Putri Chandrawati (istri Ferdy Sambo), dan asisten rumah tangga bernama Kuat Ma’ruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(Putra)