AESENNEWS.COM | LUMAJANG, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) masih menjadi polemik yang besar terkhususnya untuk pembangunan sebuah gereja di daerah-daerah diindonesia.
Seperti yang kita ketahui bahwa mendirikan sebuah gereja dengan perijinan yang terpenuhi adalah suatu hal yang sangat sulit didapatkan, pasalnya membuat IMB yang selalu tidak disetujui, dapat penolakan dan hal lain sebagainya.
Seperti halnya yang terjadi pada Gereja Pantekosta yang berlokasi ditengah masyarakat desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, yang beberapa waktu lalu mendapatkan penolakan sejumlah orang di lokasi tersebut karena kegiatan perenovasian gedung gereja, padahal Gereja Pantekosta diIndonesia ini berdiri sejak 1972.
Permasalahan penolakan Gereja tersebut memicu konflik serius, sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengambil sikap untuk mendiskusikannnya pada Selasa (2/8/2022).
Diskusi tersebut melibatkan sejumlah tokoh masyarakat, termasuk dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Dikutip dari akun Instagram @info_lumajang, penyebab munculnya penolakan pembangunan gereja tersebut lantaran sejumlah warga yakin bahwasannya pemilik tanah tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk mendirikan gereja.
Bangunan yang akan direnovasi tersebut dulunya adalah sebuah rumah yang ditempati oleh seorang pendeta sejak 1972, namun rumah tersebut sudah menjadi tempat pelaksanaan beribadah jemaat GPdI.
Pada tahun 2005 direncanakan akan melakukan renovasi agar layak menjadi sebuah bangunan Gereja dan tempat ibadah, sebelum renovasi itu dilakukan, pendeta dan staff maupun jemaat telah merundingkan perencanaan revoasi tersebut untuk menjadi tempat ibadah dengan (FORKOPIMCA) Setempat.
Dari hasil rapat para pendeta dan jemaat disana untuk melakukan perenovasian tempat tersebut berharap bisa menjadi mendapat persetujuan, namun justru malah menjadi polemik yang besar di tahun 2022 ini.
Dari hasil rapat yang digelar oleh FORKOPINDA Lumajang yang melibatkan FKUB (Forum Kerukunan Antar Umat Beragama) dan OPD terkait, proses perijinan untuk perenovasian Gereja tersebut boleh dilanjutkan, Namun, syaratnya bangunan Gereja tersebut nantinya perizinannya bukan lagi untuk gereja, melainkan rumah bagi para pendeta.(2/8/22)
"pembangunan Gereja tersebut bisa terus dilanjutkan, namun bukan untuk gereja lagi, melainkan untuk rumah bagi para pendeta, dan nanti kami akan melakukan evaluasi mengenai IMB-nya, Ucap bupati Lumajang Thoriqul Haq pada (2/8/22) lalu.
Selain itu, Pemkab Lumajang juga bakan mengakomodir lahan baru untuk pengganti lokasi gereja yang sempat mendapat penolakan oleh warga setempat, Keputusan itu diambil sebagai antisipasi sekaligus menghindari timbulnya kembali konflik bilamana proses pembangunan gereja tetap didirikan di Desa Tempeh Tengah.
"Pemda akan memfasilitasi adanya gereja untuk umat Kristiani. Nanti kita akan mencari keputusan lokasi yang tepat untuk pembangunan Gereja Pantekosta ini," katanya.
Atas keputusan tersebut, pihak Gereja Pantekosta bakan mempertimbangkan putusan dengan melakukan rembukan terlebih dahulu kepada para jema'at di gereja tersebut.
Dari informasi yang dihimpun awak media, hingga saat ini jemaat Gereja Pantekosta di Tempeh Tengah itu untuk sementara waktu memindahkan lokasi peribadahanya dengan menempati salah satu gedung Angkatan Udara di Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kab Lumajang.
Sebelumnya, sekitar awal bulan April lalu sejumlah warga Desa Tempeh menggelar aksi unjuk rasa menolak adanya renovasi Gereja Pantekosta di wilayah tersebut, mereka meminta proses renovasi itu dihentikan lantaran tidak ada IMB.
Meski sempat melalui proses alot lewat beberapa mediasi, akhirnya usulan pemindahan lokasi gereja dilakukan demi menjaga kondusifitas masyarakat setempat.
dari berbagai sumber yang dihimpun media aesennews.com, pemerintah daerah (Pemda) turut memberikan peran yang positif terhadap Gereja GPdI Tempeh ini, bukan hanya memberikan hal positif saja, juga memberikan solusi pemindahan lokasi Gereja di lahan yang akan di sediakan, namun respon tersebut masih dievaluasi oleh Pendeta dan Jemaat GPdI.
sangat disayangkan perihal terjadinya penolakan perenovasian gereja tersebut oleh sekelompok orang, bila kita menelaah lebih jauh pada bunyi UUD 1945 pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945 ”Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya", dalam pasal tersebut jelas bahwa kebebasan beragama, beribadah menurut agamanya diatur oleh negara dan siapa saja bebas mendirikan tempat beribadah, namun apabila kita melihat ironi yang ada seperti kasus diatas alangkah bagusnya Negara turut mengambil tanggungjawab untuk menyikapi permasalahan yang ada, dan Bupati Lumajang perlu di apresiasi apabila benar mengakomodir tempat baru yang akan dijadikan Gedung Gereja GPdI Tempeh tersebut nantinya. (14/8/22) -Asep Supriana-