-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Pentingnya peran pemerintah dalam sosialisasi kebebebasan beragama dan mendirikan tempat ibadah diindonesia,

AESENNEWS.COM
Tuesday, August 9, 2022, 3:45:00 PM WIB Last Updated 2022-08-09T09:28:23Z
AESENNEWS.COM, BOGOR - Kebebasan beragama dan mendirikan tempat ibadah bagi golongan minoritas masih menjadi polemik yang tidak ada hentinya,  padahal dalam undang-undang  1945 pasal 28E, 28I Ayat 1, dan 2 pemerintah menjamin hak dan kebebasan tersebut, namun masih saja terjadi hal yang mendiakriminatif untuk kebebasan beragama, berkeyakinan serta melakukan peribadahannya. Seperti halnya Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)  betania Rancaekek yang berdiri sejak tahun 25 April 1999 hingga sampai saat ini masih bergumul untuk mendapatkan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).  

Pada (15/10/15) lalu Pengurus Gereja hkbp Rancaekek mengalihfungsikan ijin bangunan gedung Ruko Maris Square sebagai tempat beribadah, selama bertahun-tahun lamanya tidak ada hasil padahal majelis mengupayakan sudah mendapatkan 85 tandatangan dari warga setempat,  bahwa mereka mengijinkan adanya bangunan gereja ditempat tersebut, setelah mendapatkan pernyataan dan tandatangan tersebut akhirnya HKBP Betania Rancaekek melaksanakan peribadahan Minggu di tempat tersebut sembari mengurus perijinan ke Camat, Polsek,  dan Koramil Majalaya).

Namun sangat-sangat disayangkan ternyata pihak Kecamatan dan Koramil tidak berkenan untuk menandatangani surat pengalihfungsian ruko tersebut sebagai tempat beribadah umat nasrani HKBP rancaekek bandung. 

Bukan tanpa alasan Pengalihfungsian ruko menjadi tempat peribadahan Jemaat HKBP, Karena pada Rabu(14/1/20) terbit surat penyegelan pembangunan yang ditandatangani oleh Camat setempat dan sebuah organisasi yang bernama Forkomi untuk menutup paksa bangunan Gereja tersebut.  

Bangunan Gereja yang pertama terletak di jalan Teratai Raya No. 51 perumahan bumi rancaekek kencana kabupaten bandung yang telah di segel pemerintah pada Desember 2010 silam.  Bangunan tersebut akhirnya di jual karena dianggap tidak dapat digunakan lagi sebagai tempat peribadahan.

Sejak saat itu Jemaat HKBP Betania Rancaekek mengadakan kebaktian Minggu di Gereja HKBP Bandung di Jl. R.E Martadinata dengan mengambil waktu yang terpisah,  sejak selasa(15/9/15) Majelis Gereja dan Panitia pembangunan berusaha mengurus perijinan pengalihfungsian Ruko Maris Square Kav. 39-41 di Majalaya menjadi tempat peribadahan.  


Rabu(23/3/22) sekolompok masyarakat memasang spanduk yang bertuliskan "menolak penyelenggaraan ibadah di ruko tersebut".


"Hentikan rencana kebaktian ilegal HKBP di Ruko Maris Square! Atau kami akan bertindak" tulis salah satu spanduk yang terpasang di depan ruko milik HKBP Betania Rancaekek.  


"Dari tulisan spanduk tersebut seolah-olah jika Gereja HKBP masih melakukan peribadahan di Ruko tersebut maka akan ada sesuatu yang terjadi,  lantaran tulisan di spanduk tersebut bertuliskan berupa Ancaman yang bertujuan untuk diskriminasi".


Pimpinan Gereja HKBP Betania Rancaekek, Pdt. A. A Sinaga S.Th membenarkan bahwa telah terjadi penyegelan Gereja HKBP dan Pelarangan melakukan peribadahan pada hari Rabu(23/3/22) saat di hubungi melalui pesan singkat Messenger oleh Pemimpin Redaksi(Pemred) aesennews.com pada Jumat(25/3/22).  


Sejak pemberitaan pada Rabu(23/3/22) lalu yang diterbitkan di media aesennews.com, media kembali menghubungi Pdt.  A. A.  Sinaga S T.h pada selasa(9/8/22) beliau mengatakan "saat ini kami masih dalam proses mediasi dan pengurusan IMB, sementara peribadahan kami dilakukan di sebuah gedung di daerah tersebut", seperti pada pelantikan pengurus seksi-seksi HKBP Betania Rancaekek digelar di Gereja Kristen Pasundan Cicalengka, ungkapnya pada (9/8/22).


Menurut Elly Wati Simatupang, mengatakan "Penyegelan Gereja dan pelarangan beribadah di Gereja hkbp Rancaekek ini  "perlunya menghargai kebebasan beragama dan Berkeyakinan, dan ini harus menjadi perhatian pemerintah untuk mensosialisasikan Isu Kebebasan Beragama,  sehingga tidak terjadinya tindakan yang mendiskriminasi kelompok tertentu", ucapnya kepada awak media.  (9/8/22).


-Asep Supriana-
Komentar

Tampilkan

  • Pentingnya peran pemerintah dalam sosialisasi kebebebasan beragama dan mendirikan tempat ibadah diindonesia,
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x