AESENNEWS.COM, Jakarta - Kasus Tindak Pidana korupsi pada Kegiatan Percontohan Budidaya Udang (Denfarm) Program Industrialisasi Perikanan dan Kelautan KKP RI yang disidik Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon (Kejari) yang menentukan Tersangka/ Terdakwa/ Terpidana hanya 1 (satu) orang yakni Gerorge Gunawan, BSc, SH di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, walaupun dalam putusan tersebut disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama” (kemungkinan pertama sekali Kejaksaan Agung RI atau bawahannya menentukan Tersangka/ Terdakwa/ Terpidana dalam kasus korupsi hanya 1 (satu) orang.
Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H.,CPCLE.,CPA
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung : No : 13/Pid. Sus/TPK/2018/PN. Bdg (terlampir B1) yang berbunyi :
Menyatakan terdakwa George Gunawan, BSc, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut
Menyatakan terdakwa George Gunawan, BSc. SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama subsidair.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa No. 1 s/d 109 tetap dalam berkas perkara dan No. 105 s/d 109 agar dikembalikan kepada kelompok (Pokdadan) penerima manfaat pada kegiatan denfarm udang di Kab. Cirebon TA 2012 melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Budidaya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengangkat kembali pemblokiran terhadap property milik Terdakwa George Gunawan, BSc. SH dan isteri terdakwa antara lain :
1. Sebidang tanah seluas 295 M2 terkletak di Sekolah Duta Karya Kav. II UF 5 Pondok Pinang kebayoran Lama Jakarta Selatan atas nama Ny Srilinarti Sasmito yang diblokir Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan Surat No : R- 5130/02/F.d1/04/2017;
2. Sebidang tanah seluas 313 M2 terletak di Jalan Bintara No. 51 Kebayoran Baru Jakarta Selatan atas nama Linda Sasmito yang diblokir berdasarkan Surat kepala kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 10 April 2017 No : R-513/0.2/F.d1/04/2017. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung : No :
13/Pid. Sus/TPK/2018/PN. Bdg yang diperkuat Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2838K/Pid.Sus/2018 tanggal 8 Januari 2019 (terlampir B2) dengan Putusan yang dianggap kontroversial karena mencantumkan denda sebesar Rp38.116.414.259,- berbunyi :
1. Menyatakan terdakwa George Gunawan BSc.SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama –sama.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bula.
3.Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa tersebut membayar uang pengganti sebesar Rp38.116.414.259,00 yang dikompesasikan dengan nilai barang-barang yang disita sebesar Rp10.700.138.316,00 jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
5. Menetapkan berupa barang bukti
- Barang bukti Nomor 1 s/d 104 selengkapnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 13/Pid. Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 Juni 2018 tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti No. 105 s/d 109 selengkapnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 13/Pid. Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 Juni 2018, dikembalikan kepada kelompok (Pokdadan) penerima manfaat pada kegiatan denfarm udang Kab. Cirebon Tahun Anggaran 2012 melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Budidaya pada kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengangkat kembali pemblokiran terhadap Properti milik terdakwa dan isteri terdakwa antara lain :
- 1. Sebidang tanah seluas 295 M2 terletak di sekolah Duta Raya Kavling II UF 5 Pondok Pinang, Kebayaoran lama Jakarta Selatan an. Ny. Srilinarti sasmito yang diblokir Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan Surat Nomor : R- 5130/02/F.d1/04/2017.
- 2. Sebidang tanah seluas 313 M2 terletak di jalan Bintara No. 51 Kebayaoran baru Jakarta selatan an. Linda Sasmito yang diblokir berdasarkan Surat kepala Kejaksaan tinggi Jawa barat Nomor : R-513.0.2/F.d1/04/2017 (sampai saat ini blokir tersebut belum dilaksanakan Kejati Jabar dan Kejari Kab. Cirebon (diduga putusan tersebut mandul)
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500,00
Menelaah dari Kasus Tindak Pidana Korupsi yang hanya menetapkan seorang tersangka/terdakwa membuat Pengamat kebijakan Hukum dan Politik sekaligus Praktisi Hukum, Achmad Cholifah Alami, S.H., C.NSP., C.CL. Angkat suara " Menurut saya Perkara ini adalah pertama di Indonesia Tindak Pidana Korupsi yang berdiri secara Tunggal, dalam esensi Tindak Pidana Korupsi, saya berpandangan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan Extra Ordinary Crime yang mengandung arti kejahatan luar biar, dimana kejahatan tersebut tidak lah dapat berdiri secara tunggal. Namun tersystem dan terorganisir, oleh karena hal tersebut diatas sangat janggal sekali apa bila dari kasus tersebut hanya ditetapkan 1 tersangka/terdakwa saja tanpa menjountokan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap pelaku yang terlibat/turut serta.
Achmad Cholifah Alami, S.H., C.NSP., C.CL.
Senada dengan Pendapat Praktisi Hukum, Seorang pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H.,CPCLE.,CPA berpendapat Penegakan Hukum Harus fair, terang dan Jelas " Karakteristik Tindak Pidana Korupsi merupakan tindak pidana yang terorganisir, terstuktur dan tersistematis artinya bahwa kejahatan ini tidak bisa berdiri secara tunggal, jika pihak kejaksaan hanya menetapkan 1 tersangka/terdakwa maka dapat diduga keras terdapat tersangka lain yang sengaja dilepaskan" Jelas Dr. Seno di saat dimintai pendapat nya oleh pewarta di Kelapa Gading Jakarta Utara, Jumat 19/8/22
Masih dengan Pendapat Dr.Seno, Penegakan hukum itu harus fair terang dan jelas. Sehingga pertanggung jawaban hukum dapat ditegakkan secara objektif, berkaitan dengan substansi pokok perkara korupsi tersebut diatas, maka saya berpendapat Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon harus melakukan pengembangan perkara secara komprehensif dan dapat menetapkan pihak-pihak lain yang turut terlibat menjadi tersangka, sebab unsur pasal tipikor yang melekat pada terhadap diri terdakwa serta putusan Pengadilan yang menyatakan terdakwa George Gunawan BSc, S.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama" Frase bersama-bersama adalah lebih dari 1 orang atau lebih. Sehingga harus ada tersangka lain yang sejatinya terlibat.
Tipikor ini kejahatan Luar biasa maka penanganan kasus nya harus dengan luar biasa juga agar memenuhi rasa kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan. " Tutup Dosen Bhayangkara itu (Kfs)