AESENNEWS.COM, MEDAN SUMATERA UTARA, Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra S., M.Si menegaskan Polda Sumut akan terus bekerja dalam memberantas peredaran Narkotika serta penyakit masyarakat seperti judi dan miras di Sumatera Utara
Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti Narkotika dan penyakit masyarakat di Mapolda Sumut, Selasa 16 Agustus 2022
Selama kurun waktu empat bulan terakhir, Polda Sumut berhasil mengungkap 42 kasus tindak pidana Narkotika dalam jumlah besar
Adapun Narkotika yang berhasil diungkap berupa sabu seberat 253 kg, ganja seberat 60 kg serta pil ekstasi sebanyak 33.183 butir dengan jumlah 72 tersangka
Selain Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Polda Sumut juga memusnahkan Ribuan Miras dan Mesin Perjudian
Didampingi Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi dan Pangdam I/BB Mayjen TNI A Chardin, Kapolda Sumut mengatakan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sebagai langkah nyata Polda Sumut dalam pemberantas narkoba di Sumatera Utara.
"Aksi kriminal yang kerap terjadi salah satu faktor penyebabnya adalah penyalahgunaan Narkotika. Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya dalam kurun empat bulan ini Polda Sumut berhasil mengungkap ratusan kilo sabu, ganja dan ekstasi," ucap Kapolda Sumut.
"Dalam pemberantasan Narkotika dan penyakit masyarakat ini diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas dengan terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba," tegasnya
Kapolda Sumut juga berkomitmen mewujudkan sumatera Utara Bersih dari berbagai Jenis Perjudian dan mendapat apresiasi Gubernur serta Tokoh Masyarakat
PEWARTA ROBIN 4766HI