Oknum wartawan ini mengancam tidak akan menghapus berita terkait chat dewasa sang ASN jika tidak membayar sejumlah uang.
Tim Polsek Telukbetung Utara mengamankan lima wartawan Bandar Lampung di salah satu cafe. Oknum wartawan tersebut dibekuk polisi diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang Sekretaris Dinas di Provinsi Lampung, inisial MT, terkait pemberitaan pesan mesumnya kepada seseorang.
Kelima wartawan senior di Bandar Lampung itu inisial JI (47), GY (43), S (44), A (49) dan AU (46). Mereka meminta sejumlah uang kepada korban untuk menghapus berita terkait pesan mesum Sekdis tersebut yang telah tayang di media online.
Awalnya, korban memberikan sejumlah uang yang diminta. Namun, ternyata berita tersebut masih tayang dan tidak dihapus. Bahkan diduga oknum wartawan kembali meminta uang sebesar Rp10 juta kepada pelapor (ASN).
MT pun melaporkannya ke Polsek Telukbetung Utara dengan nomor laporan LP/B-105 / VIII / 2022 / SPKT / Polsek TBU / Polresta Balam/Polda LPG pada 18 Agustus 2022. Selanjutnya korban dan pelaku kembali bertemu di cafe sekitar Polsek Telukbetung Utara. Setelah mengobrol korban menyerahkan uang yang diminta. Petugas yang sudah berada dilokasi bergerak melakukan tangkap tangan.
Kejadian tersebut kini dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung dan dalam pemeriksaan unit Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Kelimanya diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Dilain pihak, salah satu pelaku, JI, membantah melakukan pemerasan tergadap korban MT. Ia mengaku tidak sepersen pun meminta uang kepada ASN itu. Kami gak ada meras. Kami diundang diajak ngopi, ya kami datang. Tiba-tiba mau pergi, dikasih amplop dan gak lama polisi datang, jelasnya.
(Putra)