-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Korupsi Rp 1,2 Miliar, Oknum Kades di Cianjur Dituntut 7,6 Tahun Penjara

AESENNEWS.COM
Sunday, August 14, 2022, 4:21:00 PM WIB Last Updated 2022-08-14T09:21:25Z
AESENNEWS.COM | BANDUNG – Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/8/2022) menggelar sidang tuntutan atas terdakwa eks Kepala Desa (Kades) Cigunungherang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Totom Tamtomo.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cianjur, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melawan hukum, dan memperkaya diri sendiri sehingga terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 1,2 miliar.

“Oleh karena itu, terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dengan hukuman 7 tahun 6 bulan,” katanya.

Selain menuntut hukuman kurungan penjara, JPU Citra Anggun Anissa juga menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp.300 juta serta uang pengganti Rp. 1,2 miliar atau sesuai dengan jumlah kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Jawa Barat (Jabar).

“Jika uang denda tidak dibayar maka di penjara 3 bulan, jika dalam 1 tahun setelah putusan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dirampas untuk negara, apabila tidak memiliki harta benda, maka dikurung selama 3 tahun 9 bulan,” urainya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Ira Mambo menjelaskan, kasus yang menimpa terhadap terdakwa seharusnya bisa dilihat dari berbagai unsur, pasalnya apa yang dituduhkan terhadap terdakwa tidak kemudian menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak terdakwa.

“Selama ini, emang yang selalu mengerjakan semua pekerjaan di desa, hanya terdakwa saja? Tidak kan? Jadi perangkat desa yang lainnya mengerjakan apa? Terus emang tidak ada kontrol dari pihak lain seperti kecamatan?,” jelasnya.

Untuk itu, apa yang menjadi dasar pembelaan terhadap terdakwa, Ira Mambo menegaskan akan disampaikan pada agenda sidang berikutnya, terntunya dengan harapan agar Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dodong, dapat menerima dan mempertimbangkan pleidoi terdakwa.

“Intinya apa yang akan kami sampaikan terkait dengan pembelaan terdakwa Totom, akan kita sampaikan nanti dalam nota pembelaan pada sidang yang akan digelar beberapa pekan kedepan di Pengadilan Tipikor Bandung,” jelasnya.

Sekedar informasi, terdakwa eks Kades Cigunungherang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, Totom Tamtomo didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi APBDesa tahun anggaran (TA) 2019 – 2020 sebesar kurang lebih Rp. 1,2 miliar.

“Jadi terdakwa di sangka telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan, dimana uang sebesar Rp. 1,2 miliar tersebut diduga digunakan terdakwa untuk kepentingan peribadi yakni membayar hutang terhadap sejumlah pihak,” pungkasnya.@eko

Komentar

Tampilkan

  • Korupsi Rp 1,2 Miliar, Oknum Kades di Cianjur Dituntut 7,6 Tahun Penjara
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x