Sudah ada 3 orang tersangka dari 5 orang yang diperiksa kemarin saat diamankan polisi dan sekarang sudah 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kombes Pol Zahwani. Ketiganya yang ditetapkan tersangka yaitu Juniardi (47), Gandi Yusnadi (43), Amuri (49).
Dengan Modus operandinya yakni para pelaku tersebut meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban untuk tidak menaikan berita yang berisi chat tak senonoh di WhatsApp. Menurut korban, uang yang diberikan oleh korban sebesar Rp 10 juta.
Sebelumnya korban juga telah menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta, hingga total seluruh uang yang sudah diserahkan korban sebesar Rp 25 juta rupiah. Dengan barang bukti yang diamankan yakni satu amplop berwarna cokelat berisi uang pecahan Rp 50 ribu dengan total sebesar Rp 10 juta.
"Kita Polri sudah melakukan MoU dengan Dewan Pers dan dalam perjanjian tersebut saling bersinergi didalam melakukan kerjasama terkait sengketa jurnalis," kata Kombes Pol Zahwani. Sebagaimana Undang - undang 40 tahun 1999 tentang pers bahwa sudah diatur. Apabila terjadi konflik yang berkaitan dengan jurnalistik akan ditangani oleh dewan pers.
Ada kaitannya hak jawab ataupun sengketa itu melalui dewan pers, tetapi apabila ada oknum wartawan yang melakukan tindak pidana. Ketika sudah jelas melanggar tindak pidana, maka dewan pers yang mendukung sepenuhnya untuk melakukan tindakan tegas untuk diproses secara hukum. "Termasuk pemerasan dan saat ini sudah ditetapkan tersangka," kata Kombes Pol Zahwani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti, serta barang bukti yang diamankan dan hasil gelar perkara. Terhadap para tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban MT salah satu ASN di Pemprov Lampung.
Dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 105 /VIII/ 2022/ SPKT/ Polsek TBU /Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung Tgl 18 Agustus 2022. Sesuai unsur yang terkandung dalam pasal 368 (1) sub Pasal 369 (1) Jo pasal 55,56 KUHP, Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, tutup Kombes Pol. Zahwani.
(Putra-red)