-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Umumkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J

Aesennews Lampung
Tuesday, August 9, 2022, 9:10:00 PM WIB Last Updated 2022-08-09T14:42:48Z

 

Aesennews.com, Jakarta - Pada Selasa, 9/8/2022 Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.


"Tim khusus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.


Tim khusus (timsus) Polri menemukan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sehingga mengakibatkan ajudan Ferdy Sambo itu meninggal dunia.


"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J -red) yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ucap Kapolri.


Kapolri juga mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka sebelumnya dengan inisial RE, RR dan KM.

Sebelumnya, seperti pemberitaan beberapa media memberitakan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa tersangka dalam pembunuhan Brigadir J telah bertambah menjadi tiga orang.


“Hati-hati, kan sudah tersangkanya sudah 3 orang, tersangka 3 orang itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340 yang baru ya yang pembunuhan berencana,” kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin 8/8/2022.


Pada Rabu 3/8/2022, polisi menetapkan tersangka pertama kasus polisi tembak polisi, yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 tentang pembunuhan.


Kemudian, polisi menetapkan tersangka kedua, yakni Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo pada Minggu 7/8/2022. Bripka RR dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.


"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," jelas Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi melalui keterangan tertulis, Minggu 7/8/2022.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan, Bripka RR berada di TKP saat terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.


"Saudara Ricky ketika kami tanyai, dia waktu itu berada di kamar bawah, kesaksian dia, dia hanya mendengar jeritan, kemudian dia keluar, melihat Yoshua mengacungkan senjata ke atas, tapi dia tidak melihat siapa yang di atas,” kata Taufan di salah satu program  TV Sapa Indonesia Pagi, pada Kamis 4/8/2022.


Di sisi lain, Irjen Ferdy Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis 4/8/2022. Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.


Ferdy Sambo juga telah ditangkap dan ditempatkan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu 6/8/2022. Penangkapan dilakukan karena Sambo diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinasnya di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (red).


(Sumber : Kompas.TV)

Komentar

Tampilkan

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Umumkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x