-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Kapolri Nyatakan Bharada E Tembak Brigadir J atas Perintah Irjen Ferdy Sambo

Aesennews Lampung
Tuesday, August 9, 2022, 10:11:00 PM WIB Last Updated 2022-08-09T15:11:13Z

Aesennews.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau disebut Brigadir J.


“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers, Selasa 9/8/2022. “Terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyidikan, nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim,” ucap Kapolri.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya juga memastikan bahwa peristiwa di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J bukanlah tembak menembak melainkan penembakan. “Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara E atas perintah saudara FS,” ungkap Kapolri. “Saudara E telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang”.


Kapolri menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan setelah Tim Khusus yang dibentuk telah menemukan adanya upaya - upaya penghilangan barang bukti, merekayasa dan menghalangi proses penyidikan. “Ditemukan adanya upaya - upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan, sehingga proses penanganannya menjadi lambat,” kata Kapolri.


“Tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP, serta tindakan - tindakan yang tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi”. Dalam kesempatan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi di antaranya oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan beberapa Pejabat Polri lain.


Sebelumnya dalam perkara ini, kepolisian telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka. Terhadap Bharada E, kepolisian menjeratnya dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mengacu pada bunyi pasal tersebut, Bharada E akan dihukum 15 tahun penjara jika terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.


Kemudian, tersangka kedua yang ditetapkan kepolisian adalah Brigadir Ricky atau Brigadir RR. Kepolisian terhadap Brigadir RR menyangkakan pelanggaran dengan pasal 340 - 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.


Terhadap Brigadir RR, sesuai dengan bunyi pasal yang disangkakan kepadanya dengan ancaman hukumannya adalah hukuman mati (red).



(Sumber : Kompas.TV)

Komentar

Tampilkan

  • Kapolri Nyatakan Bharada E Tembak Brigadir J atas Perintah Irjen Ferdy Sambo
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x