Sosialisasi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata yang didampingi para personel Unit PPA.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini agar para santri dan pengasuh ponpes dapat memahami dan mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari esensi dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Sehingga diharapkan tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan dimaksud, jelas Feabo.
Feabo mengatakan, aksi kekerasan terhadap anak rentan terjadi di Kabupaten Pringsewu. Tercatat sejak Januari hingga 25 Agustus 2022 sudah terjadi 18 kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani Polres Pringsewu. Kejadian ini sebagai tanda bahwa kasus kekerasan terhadap anak terus terjadi dan perlu penanganan dan kepedulian dari berbagai pihak, ungkap Feabo.
Feabo menjelaskan, sosialisasi ini adalah bentuk kepedulian Polres Pringsewu terhadap perempuan dan anak. Sebab, perempuan dan anak masih sering menjadi korban kekerasan, pelecehan dan sebagainya.
Selain itu, dirinya juga berharap langkah ini bisa mencegah secara dini kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pringsewu. "Sosialisasi ini akan rutin dilaksanakan, sebagai salah satu upaya Polri dalam mencegah terjadinya aksi kejahatan dengan korban anak dibawah umur, Ungkapnya.
Pihaknya mengedukasi kepada santri agar lebih bijak dan berhati-hati dalam penggunaan media sosial. Karena media sosial di samping bermanfaat untuk menambah teman juga wawasan, namun bisa berdampak negatif bila disalah gunakan, tambahnya. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Satreskrim Polres Pringsewu yang diwakili Iptu Harahap menyerahkan bantuan sosial kepada pihak Ponpes Al-Wustho.
Aksi baksos itu sebagai wujud perhatian dan kepedulian Polri para santri yang menimba ilmu di Ponpes itu, tutupnya.
(Aesennews.com/Putra)