Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, tim khusus menemukan, bahwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yosua.
“Yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah saudara FS,” jelasnya.
Listyo menambahkan, pengajuan justice collaborator (JC) oleh Bharada E membuat peristiwa itu semakin terang.
Selain menyuruh Bharada E untuk menembak Yosua, FS juga menembak ke dinding menggunakan senjata milik Yosua. Tujuannya adalah membuat kesan bahwa telah terjadi peristiwa tembak menembak di antara mereka.
“Untuk membuat seolah - olah telah terjadi peristiwa tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali”. “Untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak,” tambahnya. Mengenai apakah FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini timsus masih melakukan pendalaman terhadap saksi - saksi dan pihak terkait.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka, terkait pasal apa yang disangkakan akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim". Dalam konferensi pers tersebut, Listyo juga menjelaskan bahwa ditemukan perkembangan baru, yakni tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
Sedangkan mengenai motif FS memerintahkan Eliezer menembak Yosua, menurut Kapolri, masih didalami Timsus Mabes Polri (red).
(Sumber : Kompas.TV)