AESENNEWS.COM, - Cianjur, Menilik hukum diindonesia pada UUD Pasal 29 ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Begitulah bunyi dari UUD pasal 29 Ayat 1 dan 2, namun pertanyaannya benarkah saat ini bahwa negara menjamin kemerdekaan tersebut?, menilik dari berbagai pemberitaan media baik elektronik maupun cetak sejak mei 2022 lalu banyak sekali kasus pelarangan ibadah, penutupan tempat ibadah, atau bahkan diskriminatif terhadap suatu kepercayaan tertentu (Kepercayaan KTYE) oleh golongan tertentu pula dan lain hal sebagainya.
Danu (35) adalah salah satu dari sekian banyak orang yang menjadi korban dari diskriminasi oleh kelompok mayoritas hanya karena berpindah agama menjadi Kristen, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2007 dan 2012.
Sejak perpindahan kepercayaan tersebut beliau mengatakan lebih dalam bahwa dulu saya adalah seorang yang keras, dimana hampir keseluruhan hidup saya dihabiskan di terminal menjadi orang-orang yang brutal, tapi anehnya ketika saya ada dilingkungan tersebut hampir tidak ada orang yang mengusik, entah takut atau tidak menghiraukannya.
Namun setelah saya mengambil keputusan untuk berpindah keyakinan menjadi Kristen, disitulah banyak penolakan dari keluarga, bahkan lingkungan sekitar, dan justru malah banyak orang yang mendiskriminasi keputusan saya.
Padahal jelas didalam UUD 1945 pasal 29 Ayat 1, dan 2 secara tegas bahwa Kepercayaan dan Agama adalah hak setiap orang dan justru dilindungi oleh negara, namun kenyataannya secara realistis tidaklah seperti itu.
Malah banyak yang mendiskriminasi, aparat pemerintah dan aparat yang ada disana tidak ada yang pro terhadap UUD kebebasan beragama, justru malah menghiraukannya, ucapnya kepada awak media pada kamis(11/8/22).
Dari penelusuran awak media Danu asli suku sunda, namun miris memang apa yang di alami oleh narasumber dimana mengambil keputusan untuk menjadi kristen harus mendapatkan diskriminasi, penolakan, bahkan harus di usir dari kampung halamannya, pungkasnya (11/8/22).
-Asep Supriana-