-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Dalam Waktu Sepekan Satreskrim Polres Binjai Lacak dan Mengungkap Kasus Perjudian di 3 lokasi/Kecamatan

Tuesday, August 16, 2022, 10:38:00 AM WIB Last Updated 2022-08-16T05:30:45Z


Aesennews.com, Sumatera Utara - Semakin maraknya praktek judi ditengah-tengah masyarakat, Polres Binjai dalam hal ini Satreskrim selama sepekan melakukan tindakan hukum terhadap praktek judi dengan pelaku, waktu, jenis judi dan tempat yang berbeda.

Pada hari Senin 8/8/2022 sekitar pukul 23.15 Wib, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. Rian Permana S.I.K dan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba S.Tr.K mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Wajar, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat sering terjadi perjudian jenis dingdong.


Kemudian Kanit Pidum beserta anggota opsnal unit Pidum melakukan penyelidikan di TKP tersebut, setelah dilakukan penyelidikan benar terjadi tindak pidana perjudian jenis dingdong dan langsung mengamankan IF (penjaga dingdong) (17) warga Jalan Kelapa, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat dan ZN (pemain) (50) warga Jalan Wajar, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat beserta barang bukti 6 buah mesin game, uang tunai sebesar Rp.35.000, 1 unit handphone merk stawbery bewarna hitam dan beberapa kaleng koin pasangan dingdong. 


-Pada hari Kamis (11/8/22) pukul 21.45 Wib, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. Rian Permana S.I.K dan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba S.Tr.K mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Cut Nyak Dhien Lk.VII, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara disebuah warung sering terjadi perjudian jenis Macau online di TKP yang dimaksud.


Kemudian anggota opsnal unit Pidum melakukan penyelidikan di TKP tersebut dan ditemukan adanya tindak pidana perjudian jenis Macau online yang di operatori MH (56) warga Jalan Cut Nyak Dhien Lk.VII, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara dan petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 buah Handphone android merek Samsung warna gold, 1 handphone Nokia bewarna hitam, 1 blok kertas no angka pasangan togel jenis Macau, 2 buah pulpen, uang sebanyak Rp.168.000.


Pada hari Jumat (12/8/22) pukul 16.30 Wib, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. Rian Permana S.I.K dan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba S.Tr.K mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Tanah Karo, Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingei dan di Jalan Pekan, Kelurahan Namukur Selatan, Kecamatan Sei Bingei sering terjadi perjudian jenis game ketangkasan tembak ikan dan game jackpot. 


Kemudian Kanit Pidum beserta anggota opsnal unit Pidum melakukan penyelidikan di TKP tersebut, setelah dilakukan penyelidikan benar terjadi tindak pidana perjudian jenis game ketangkasan tembak ikan dan game jackpot dan langsung mengamankan game ketangkasan tembak ikan dan game jackpot dilokasi tersebut.


Para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Binjai guna pemeriksaan selanjutnya.


(Robin)

Komentar

Tampilkan

  • Dalam Waktu Sepekan Satreskrim Polres Binjai Lacak dan Mengungkap Kasus Perjudian di 3 lokasi/Kecamatan
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x