-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Advocat Asal Medan Laporkan Razman Arif Nasution

AESENNEWSSUMUT
Tuesday, August 2, 2022, 8:30:00 PM WIB Last Updated 2022-08-02T13:39:25Z

Keterangan Foto : Ruang Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan

AESENNEWS.COM,Medan ||
Razman Arif Nasution dilaporkan oleh advocat asal Medan Dr. Ikhwaluddin Simatupang,SH.M.Hum ke Polres Jakarta Selatan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1808/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/PMJ pada hari senin tanggal 01 Agustus 2022. 

Dr. Ikhwaluddin Simatupang,SH.M.Hum melaporkan Razman Arif Nasution yang mengaku sebagai advokat dan menggunakan gelar Sarjana Hukum.

Menurut mantan direktur LBH Medan ini, Razman Arif Nasution tidak berhak menggunakan gelar sarjana hukum apalagi mengakui sebagai advokat.

Peristiwa yang di laporkan Dr. Ikhwaluddin Simatupang.SH.M.Hum terjadi pada bulan Mei Tahun 2014 yang dapat dilihat pada website Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-02/PHPU-FPD/XII/2014 tanggal 15 Juni 2014. 

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Razman Arif Nasution menggunakan gelar sarjana hukum pada tanggal 17 Mei 2014 sebagai kuasa hukum calon DPD Drs.H. Syariful Mahya Bandar, MAP Daerah Pemilihan Sumatera Utara. 

Menurut Ikhwaluddin, yang juga mantan Direktur LBH Medan ini dalam dokumen Surat Kuasa yang di perolehnya Razman Arif Nasution menangani perkara calon DPD bersama dengan Advokat Senir Dr.H.Eggi Sudjana,SH.M.Si,

"Saya hormat kepada senior saya, advokat bang Eggi Sudjana. Saya yakin bang Eggi tidak mengetahui bahwa Razman Arif Nasution pada tanggal 17 Mei 2014 belum memperoleh gelar sarjana hukum apalagi di sumpah menjadi advokat. 

Sebagai mana juga saya yang pernah menjadi kuasa hukum dari Razman Arif Nasution pada tahun 2009. Jadi saya maupun bang Eggi, menurut saya, saya sendiri dan bang Eggi Sudjana tidak mengetahui Razman Arif Nasution belum berhak menyandang gelar sarjana hukum dan advokat," tukas Ikhwaluddin Simatupang.

Saya baru mengetahui di Bulan Juli 2022 itupun karena ada perdebatan ijazah Sarjana Hukum dan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution. 

Karena itulah saya melaporkan Razman Arif Nasution diduga melakukan Tindak Pidana Pasal 263 KUHPIDANA dan Pasal 69 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. 

"Saya telah memiliki 4 Alat Bukti Surat termasuk Surat Kuasa yang ditandatangani Razman Arif Nasution serta alat bukti lainnya. Karena pembuktiannya sederhana berupa dokumen dokumen yang telah saya miliki dan akan saya serahkan ke pihak penyidik. 

Saya berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan terlebih dahulu memanggil saksi dan terlapor." Demikian tutup Dr. Ikhwaluddin Simatupang,SH.M.Hum.(DD AWI)
Komentar

Tampilkan

  • Advocat Asal Medan Laporkan Razman Arif Nasution
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x