AESENNEWS.COM, Binjai Sumatera Utara, Selalu melakukan aksinya sebagai bandar narkotika siap antar, Surya Pranata (18) warga Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara sudah sangat meresahkan, dan warga masyarakat menginformasikannya ke Polres Binjai.
Dengan segera personil dari unit 2 Satnarkoba Polres Binjai menyusun strategi untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut. Pada hari Selasa (19/7/22) sekira pukul 17.30 Wib, personil unit 2 Satnarkoba Polres Binjai mencoba menelepon pelaku untuk melakukan undercover buy dan memesan ekstasi sebanyak 2 butir dengan harga Rp 500.000.
Kemudian petugas dan pelaku sepakat untuk bertemu di Jalan Dampang Jempang, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. Sesampainya petugas di TKP dan bertemu dengan pelaku, lalu pelaku meminta uang sambil menyerahkan 2 butir diduga narkotika jenis ekstasi berwarna kuning, dan seketika itu juga petugas melakukan penangkapan pelaku tersebut sebelum uang diserahkan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, kemudian petugas menanyakan kepada pelaku, dan dirinya mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan untuk di jual. Adapun barang bukti yang dapat diamankan dari pelaku yakni, 2 butir pil narkotika jenis ekstasi bewarna kuning seberat 0,63 gram, 1 unit Hp IPhone, 1 sepeda motor Honda Vario nopol BK 4923 MBC dan uang tunai sebesar Rp 100.000 dalam pecahan 50 ribu.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.
PEWARTA ROBINSIUS SILALAHI KAPERWIL SUMATERA UTARA