-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Niat Mau Konsumsi Narkoba, Tersangka Ditangkap Polisi Satuan Reserse Narkoba Sibolga

Sunday, July 31, 2022, 8:23:00 AM WIB Last Updated 2022-07-31T02:55:49Z
AESENNEWS.COM, Sumatera Utra - Personil Sat Narkoba Polres Sibolga kembali amankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabhu Sabhu terhadap seorang laki laki ketika berjalan dijalan Horas Kel Pancuran Dewa Sibolga pada hari Kamis, 21/7/2022, pukul 14.00 wib.


Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan bahwa setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Kamis (21/7/22) sekira pukul 13.30 wib tentang adanya pengedar Narkotika sehingga pukul 14.00 wib diamankan se orang laki laki di ketika berjalan di jalan Horas Kel Pancuran Dewa Sibolga.Selanjutnya dari laki laki tersebut ditemukan 2(dua) bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan uang sebanyak Rp 160.000 (seratusenampuluhribu) rupiah.Dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama BRSL Als L Als B,40 tahun,jalan Thamrin no 11 Kelurahan Kota Baringin Sibolga. 


Tersangka pernah dihukum sebanyak tiga (3) kali, tahun 2016 dalam kasus Narkotika dan dihukum selama 10 (sepuluh) bulan, tahun 2018 dalam kasus Narkotika dan dihukum selama satu (1) tahun dan pada tahun 2018 dlm kasus Narkoba dan dihukum selama satu (1) tahun enam (6) bulan dan ketiga kasus Narkotika dijalani tersangka di Lapas Tukka, bersama kasus pencurian dan divonis selama 12 tahun dilapas Tukka dan berstatus telah berumah tangga dengan anak satu (1) orang.


Sebelum tsk diamankan rencananya sabu sabu hendak dijual dan dikonsumsi bersama (identitas telah dikantongi) dirumah teman tsk dijalan Horas Sibolga.


Sabu sabu diperoleh tsk dari (identitas telah dikantongi) pada hari Selasa 19/7/2022 sekira pukul 10.00 wib yang diperbuat didalam kotak rokok Mild ditong sampah depan pembongkaran ikan dijalan KH.Ahmad Dahlan Sibolga.


Banyaknya sabu - sabu yang dibeli sebanyak 1 gram/jie dengan harga Rp 1.000.000 (satujuta) rupiah dan kemudian sabu sabu dibagi menjadi 4(empat) bungkus didalam tempat pembongkaran ikan.


Tersangka berkecimpung Narkoba sudah berjalan hampir 10 (sepuluh) tahun dan beli dari orang yang sama, sudah ada 2 (dua) kali sebanyak 1 gram/jie dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta) rupiah dan dengan orang lain tsk juga pernah membeli Narkoba. Tersangka dikengenal orang yang menjual sabu sabu sebab teman satu pekerjaan. Untuk konsumsi sabu sabu tersangka merakit sendiri alat yang digunakan untuk konsumsi sabu sabu.


Setelah sabu - sabu pada tersangka yang dibeli sebanyak 1 gram/jie dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta) rupiah telah habis maka pada hari Senin 18/7/2022 pukul 08.00 wib dari rumah tersangka menghubungi dengan mengatakan "Bang sabuku sudah habis" dan dijawab "Tunggulah" dan sejam kemudian tsk disuruh untuk transfer uang sehingga tsk mentransfer uang sebanyak Rp 1.000.000 (satujuta) rupiah melalui agen resmi. Selanjutnya tersangka ditelp yg isinya "Sabu sdh ada dalam kotak rokok Mild dekat tiang listrik didepan tangkahan xxxx" dan sekitar pukul 10.00 wib tsk menemukan kotak rokok Mild dalam tong sampah dekat tiang listrik dan kemudian tsk menyimpan disekitar tempat pembongkaran ikan.Kamis 21/7/2022 pukul 07.00 wib tsk membagi sabu sabu satu bungkus menjadi 4(empat) bungkus dan dua bungkus dikonsumsi tersangka didalam lokasi pembongkaran ikan tempat tsk bekerja dan pukul 13.00 wib tersangka dihubungi oleh temannya untuk membeli dan konsumsi sabu sabu bersama dan disepakati diserahkan di jalan Horas Sibolga sehingga tersangka pergi menuju jalan Horas Sibolga dan ketika berjalan dijalan Horas Sibolga tersangka diamankan serta ditemukan dua (2) bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dan uang sebanyak Rp 160.000 (seratus enam puluh ribu) rupiah.



Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.


Tersangka BRSL Als L Als B ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu atau percobaan dan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Gol I dan atau setiap penyalahgunaan Narkotika Gol I Sabu bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.


Barang bukti didapat, 2 (dua) bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,36 gram dan barang bukti Uang sebanyak Rp 160.000 (seratus enam puluh ribu).


(ROBIN)

Komentar

Tampilkan

  • Niat Mau Konsumsi Narkoba, Tersangka Ditangkap Polisi Satuan Reserse Narkoba Sibolga
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x