-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

"Niat Mau Konsumsi Narkoba Namun Ditangkap Polisi Sat Narkoba Polres Sibolga"

Sunday, July 31, 2022, 7:47:00 AM WIB Last Updated 2022-07-31T02:56:06Z

AESENNEWS.COM SIBOLGA

Personil Sat Narkoba Polres Sibolga kembali amankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabhu Sabhu terhadap seorang laki laki ketika berjalan dijalan Horas Kel Pancuran Dewa Sibolga pada hari Kamis,21/7/2022,pukul 14.00 wib.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan bahwa setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Kamis (21/7/22) sekira pukul 13.30 wib tentang adanya pengedar Narkotika sehingga pukul 14.00 wib diamankan se orang laki laki di ketika berjalan di jalan Horas Kel Pancuran Dewa Sibolga.Selanjutnya dari laki laki tersebut ditemukan 2(dua) bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan uang sebanyak Rp 160.000 (seratusenampuluhribu) rupiah.Dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama BRSL Als L Als B,40 tahun,jalan Thamrin no 11 Kelurahan Kota Baringin Sibolga. 

- Tsk pernah dihukum sebanyak 3(tiga) kali,tahun 2016 dalam kss Narkotika dan dihukum selama 10 (sepuluh) bulan,tahun 2018 dalam kss Narkotika dan dihukum selama 1(satu) tahun dan pada tahun 2018 dlm kss Narkoba dan dihukum selama 1 (satu) tahun 6(enam) bulan dan ketiga kasus Narkotika dijalani tsk di Lapas Tukka pencurian dan divonis selama 12 tahun dilapas Tukka dan telah berumahtangga dengan anak 1(satu) orang.

- Sebelum tsk diamankan rencananya sabu sabu hendak dijual dan dikonsumsi bersama (identitas telah dikantongi) dirumah teman tsk dijalan Horas Sibolga.

- Sabu sabu diperoleh tsk dari (identitas telah dikantongi) pada hari Selasa 19/7/2022 sekira pukul 10.00 wib yang diperbuat didalam kotak rokok Mild ditong sampah depan pembongkaran ikan dijalan KH.Ahmad Dahlan Sibolga.

- Banyaknya sabu sabu yang dibeli sebanyak 1 gram/jie dengan harga Rp 1.000.000 (satujuta) rupiah dan kemudian sabu sabu dibagi menjadi 4(empat) bungkus didalam tempat pembongkaran ikan.

- Tersangka berkecimpung Narkoba sudah berjalan lk 10 (sepuluh) tahun dan beli dari orang yang sama sdh ada 2 (dua) x sebanyak 1 gram/jie dengan harga Rp 1.000.000 (satujuta) rupiah dan dengan orang lain tsk juga pernah membeli Narkoba.

- Tsk mengenal orang yang menjual sabu sabu sebab teman satu pekerjaan.

- Untuk konsumsi sabu sabu tsk merakit sendiri alat yang digunakan untuk konsumsi sabu sabu.


Dengan Kronologis, 
Setelah sabusabu pada tsk yang dibeli sebanyak 1 gram/jie dengan harga Rp 1.000.000 (satujuta) rupiah telah habis maka pada hari Senin 18/7/2022 pukul 08.00 wib dari rumah tsk menghubungi dengan mengatakan "Bang sabuku sudah habis" dan dijawab "Tunggulah" dan sejam kemudian tsk disuruh untuk transfer uang sehingga tsk mentransfer uang sebanyak Rp 1.000.000 (satujuta) rupiah melalui agen resmi.Selanjutnya tsk ditelp yg isinya "Sabu sdh ada dalam kotak rokok Mild dekat tiang listrik didepan tangkahan xxxx" dan sekitar pukul 10.00 wib tsk menemukan kotak rokok Mild dalam tong sampah dekat tiang listrik dan kemudian tsk menyimpan disekitar tempat pembongkaran ikan.Kamis 21/7/2022 pukul 07.00 wib tsk membagi sabu sabu satu bungkus menjadi 4(empat) bungkus dan dua bungkus dikonsumsi tsk didalam lokasi pembongkaran ikan tempat tsk bekerja dan pukul 13.00 wib tsk dihubungi oleh temannya untuk membeli dan konsumsi sabu sabu bersama dan disepakati diserahkan di jalan Horas Sibolga sehingga tsk pergi menuju jalan Horas Sibolga dan ketika berjalan dijalan Horas Sibolga tsk diamankan serta ditemukan 2(dua) bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dan uang sebanyak Rp 160.000 (seratusenampuluhribu) rupiah.


Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.
Tsk BRSL Als L Als B ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu atau percobaan dan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Gol I dan atau setiap penyalahgunaan Narkotika Gol I Sabu bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Barang bukti
a. 2 (dua) bks kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,36 gram.
b. Uang sebanyak Rp 160.000 (seratusenampuluhribu).

PEWARTA ROBIN 4766HI KAPERWIL SUMATERA UTARA

Komentar

Tampilkan

  • "Niat Mau Konsumsi Narkoba Namun Ditangkap Polisi Sat Narkoba Polres Sibolga"
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x