AESENNEWS.COM, Tanjung beringin,Dairi
Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, S.H., M.H., M.Kn. menyampaikan kepada awak media, bahwa setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan gelar perkara, Satuan Reskrim Polres Dairi telah menaikkan status penyelidikan atas peristiwa perambahan hutan Lae Pondom ke tahap Penyidikan, terkait dugaan peristiwa pidana " Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang " atau " Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin Menteri di dalam kawasan hutan " atau " Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perijinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang mengakibatkan timbulnya kerusakan lingkungan " sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b atau Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 36 Yo Pasal 109 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dalam Pasal 24 ayat (5) Yo Pasal 109 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun pidana penjara.
Identitas terlapor adalah :
1. Nama : R J S
Umur : 56 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Petani
Agama : Kristen
Alamat : Kaban Jahe Kab. Karo
2. Nama : * T S #
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kec. Kaban Jahe Kab. Karo
Akp Rismanto Purba menjelaskan bahwa dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dairi, akan senantiasa berkoordinasi dengan pihak UPT KPH XV Kabanjahe dan juga dengan BPKH Wilayah I Medan sebagaimana sudah dilakukan juga dalam tahap penyelidikan.
Selanjutnya Akp Rismanto Purba menyampaikan juga bahwa dalam rangka maksimalnya upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di Kab.Dairi diperlukan langkah dan tindakan secara terintergrasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk keterlibatan dari pemerintah daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana di amanatkan pada Pasal 5 dan Pasal 8 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, yang telah direspon Bupati Dairi dengan menerbitkan surat keputusan Bupati Dairi Nomor : 504 / 522 / VI / 2022, tanggal 10 Juni 2022 tentang pembentukan Tim terpadu pencegahan daan pemberantasan perusakan hutan Lae Pondom dan hutan Dolok tolong di Kab. Dairi.
Akp Rismanto Purba menyampaikan juga untuk menjaga kelestarian hutan dibutuhkan kesadaran dan pemahaman bersama, bahwa keberadaan dan kelestarian hutan sangat dibutuhkan oleh manusia, karena sesungguhnya manusia lah yang membutuhkan hutan, bukan hutan yang membutuhkan manusia.
Merusak hutan maka sama artinya kita mewariskan melapetaka ke anak cucu. Senantiasa jaga dan lestarikan sensasi jalan berkabut dan sejuknya udara pada saat melintas di Lae Pondom!
Demikian Akp Rismanto Purba mengakhiri keterangannya.
Liputan Satria
Sumber:Humas Polres Dairi