AESENNEWS.COM. Bogor, Assosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) dan Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Bogor Raya menyambut positif hadirnya lima lembaga akreditasi RS yang baru, setelah sebelumnya hanya ada satu lembaga.
Sehingga total saat ini telah ada enam lembaga akreditasi. Keenam lembaga tersebut adalah Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS-DHP), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS), Lembaga Akreditasi Mutu Keselamatan Pasien Rumah'Sakit (LAMKP), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI) dan Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang sebelumnya merupakan satu-satunya lembaga akreditasi di Indonesia.
"Saat ini telah terdapat 6 lembaga akreditasi RS. Ini tentunya sangat positif karena terkait dengan pelaksanaan akreditasi, pengelola RS tidak hanya tergantung kepada satu lembaga seperti selama ini. Ada enam lembaga yang bisa bebas dipilih sebagai pelaksana akreditasi di masing-masing rumah sakit," kata dr Yudhy Iskandar, MARS, Ketua ARSSI Bogor Raya.
ARSSI menurut dr Yudhy, tidak akan mengarahkan pengelola RS, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memilih salah satu lembaga akreditasi tertentu sebagai pelaksana akreditasi di RS anggota ARSSI. "Pemilihan lembaga akreditasi itu bebas ditentukan oleh masing-masing pengelola RS. Pengelola RS bisa memilih salah satu dari enam lembaga yang sudah diakui oleh Kemenkes," jelasnya kepada wartawan di sela-sela acara Halal bi Halal ARSSI dan PERSI Bogor Raya di Bogor, Kamis (30/6/2022)
Dia menambahkan, akreditasi sesuai ketentuan wajib dilaksanakan semua RS. Hal ini dikarenakan akreditasi adalah salah satu langkah pemerintah untuk menuju menjamin rumah sakit agar mengutamakan pelayanan, keselamatan dan perlindungan masyarakat.
Menurut Permenkes 012 Tahun 2012, akreditasi juga adalah pengakuan yang diberikan kepada RS karena telah berupaya meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan.
Pengakuan ini diberikan oleh lembaga independen yang bertugas melakukan akreditasi dan sudah memperoleh pengakuan dari Menteri Kesehatan.
"Karena sudah merupakan kewajiban, maka semua RS harus melaksanakan akreditasi yang dilaksanakan oleh lembaga independen yang diakui Kementerian Kesehatan. Sekarang lembaga akreditasi bertambah banyak. Ini tentunya akan lebih positif, karena pengelola RS semakin banyak pilihan," tambahnya. (*).