AESENNEWS.COM-LAMPUNH-Sabtu(9/4/22) wartawan dari dua media, MY (investigasipost), dan RS (aesennews.com) mendapat perlakuan tidak menyenangkan,yang diduga preman di kantor Desa Rulung sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.
Kejadian bermula ketika wartawan MY dan RS sedang berjalan dengan mengendarai sepeda motor melewati kantor Desa Rulung Sari,tampak terlihat ada beberapa kendaraan roda dua terparkir dihalaman. Kedua pewarta itu beranggapan ada kegiatan desa yang bisa diliput menjadi konsumsi berita dan menghampiri kantor desa tersebut untuk berencana mengkonfirmasi ada kegiatan apa yang bisa di beritakan.
Saat tiba di parkiran, MY mencoba mengambil gambar dan RS bertanya kepada salah seorang staf kantor desa tentang kegiatan apa yang terjadi dihari saptu sementara hari libur kerja, "musyawarah desa tentang perjalanan kegiatan desa mas" ucap RD salah seorang staf kantor desa Rulung Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Disela obrolan tersebut RS mendapat telpon bahwa ada informasi rencana akan ada kunjungan anggota dewan (DPRD) lampung selatan dari komisi lll ke lokasi pekerjaan peningkatan jalan di Jatiagung yang hendak diliput, kemudian RS dan MY bergegas pamit dan hendak menuju lokasi narasumber berada.
Ketika hendak melaju meninggalkan balai desa terdengar seseorang yang tidak diketahui identitasnya memanggil beberapa kali dan menghampiri wartawan MY sambil menarik lengannya lalu berkata "hey dipanggil lurah, denger gak" ucapnya dengan nada tinggi. Sementara terlihat semua orang yang berada di dalam kantor desa, serentak keluar karena mendengar suara orang tersebut. Melihat kondisi itu RS menengahi "ada perlu apa, kami ada urusan sebentar nanti kami kembali" ucap RS. Namun orang yang tidak diketahui identitasnya terdiam, seolah dia sendiri tidak tahu mau apa dia memanggil dengan memaksa seperti preman. Melihat semua terdiam MY dan RS langsung meninggalkan balai desa tersebut dengan sejuta pertanyaan.
Melihat tindakan yang diduga dilakukan preman tersebut, kedua pewarta berkoordinasi dengan Ketua Forum Wartawan Hukum (FORWAKUM) Lampung dan Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut ke Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung, Karena kejadian tersebut bertentangan dengan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.