AESENNEWS.COM-Batam : Didampingi tim advokasi,Perkumpulan Jurnalis Media Siber Indonesia (PJMI) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi melaporkan pemilik / pengelola gelper S'pur Game ke Polda Kepri.(07/04/22).
Gelanggang Permainan (GelPer) yang berada kawasan Merlion Batu Aji Batam tersebut Dinilai telah mencemarkan nama baik media dan diduga melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam.Dalam RDP tersebut S'pur Game Mengatakan Sebanyak 750 Upeti diberikan S'pur Game untuk Media dan Organisasi setiap Bulannya.
Ketua PJMI-Kepri Muhamad Sukma Riko mengatakan Pernyataan pihak pengelola gelper Spur Game harus dipertanggung jawab tentang 750 Upeti yang diberikan untuk media dan organisasi itu.
"Kami melaporkan Pengelola/pemilik Gelper S'pur Game secara Resmi ke Polda Kepri karena Kami merasa media yang tergabung dalam PJMI Provinsi Kepri tidak pernah menerima upeti tersebut,Ini sangat menyangkut nama baik media yang tergabung dalam PJMI Kepri Supaya mereka mempertanggung jawabkan apa yang mereka sampaikan di RDP"Tegas Muhammad Sukma Riko yang Akrab disapa Bang Riko.
Sebagaimana diketahui Masyarakat meminta lokasi gelper S'pur Game tersebut berdekatan dengan sekolah sehingga harus Segera ditutup.
Tim advokasi PJMI-Kepri Rahmad Sukri Hasibuan, S.H Menyampaikan bahwa PJMI-Kepri sudah Resmi Melaporkan S'pur Game ke Ditreskrimum Polda Kepri.
"Ditreskrimum telah menerima pengaduan kita, kita percayakan kepada Polda Kepri ". tegasnya ke Awak media.
Red:BG