AESENNEWS.COM-MEDAN – Terkait Elektronic Traffic Law Enforcement(ETLE) di Kota Medan, Dirlantas Polda Sumut Kombes Indra Darmawan Irianto mengatakan akan terus melakukan sosialisasi sampai implementasi.
“Sosialisasi akan terus dilakukan, mulai dari dipasang sampai implementasi,” kata Kombes Indra Darmawan Irianto kepada Wartawan, Selasa (05/04/2022),
Diketahui, tepat pada hitungan delapan hari penerapan ETLE di Kota Medan, sebanyak 2.191 pengendara tertangkap kamera yang melanggar lalu lintas.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, jumlah itu dimulai sejak dilaunchingnya ETLE di Kota Medan tanggal 26 Maret 2022. “Mulai dari tanggal 26 Maret sampai 3 April 2022, penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan E-TLE. Ada 2.192 Pelanggar yang tertangkap Kamera,”sebut Hadi.
Kabid humas menjabarkan, sebanyak 689 pelanggar sudah dinyatakan valid dalam proses ETLE. “Para pengendara sudah mengakui setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya,” ucap Hadi.
Sambung Hadi lagi, 710 perkara masih dalam proses terkirim, selebihnya masih proses pendataan. Ia menjelaskan, dari pelanggaran yang terekam kamera ETLE, para pengendara terbanyak melanggar tidak memakai seat belt. “Yang terdata sebanyak 618 yang tertangkap kamera tidak memakai sabuk pengaman,” ujar dia.
Kemudian sambung Hadi, pengendara yang menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan sebanyak 42 perkara. “Tidak menggunakan helm sebanyak 37,” jelas dia.
Ia menambahkan, di Kota Medan masih satu titik lokasi ETLE, yakni di Jalan Balai Kota Medan. “Masih satu titik dan ada beberapa lokasi lain ya.(DD AWI)