AESENNEWS.COM-Lampung-Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tentang penggunaan Dana Desa yang mengamanatkan 40 persen Dana Desa digunakan untuk BLT, maka Desa Kalisari kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung pada Tahun 2022 mengalokasikan 139 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ). KPM nantinya akan menerima uang sejumlah Rp.900.000,- setiap tiga bulan selama 1 Tahun.
Pada tahun ini BLT Dana Desa baru bisa turun di bulan april karena menunggu transfer Dana Desa dari Pemerintah Pusat. KPM akan menerima rapel 3 bulan sekaligus yakni bulan Januari, Februari, dan Maret yang berjumlah Rp.900.000,-. Pengambilan BLT Dana Desa di Desa Kalisari kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung dilaksanakan pada hari Senin ( 11/4/22). Saat diwawancara wartawan aesennews.com, riadi, kaur kesra menyampaikan bahwa jumlah keluarga penerima manfaat didesa Kalisari 139 dari tujuh dusun.
Keluarga penerima manfaat wajib membawa fotocopy KTP, KK, dan keterangan sudah vaksin tambah riadi. Dengan adanya program ini diharapkan BLT Dana Desa mampu membantu keluarga yang terdampak Covid-19, uang yang diperoleh nantinya bisa dibelanjakan untuk kebutuhan.