AESENNEWS.COM-Majalengka jabar
Selama 6 hari melaksanakan Operasi jajaran Lodaya 2022 Polres Majalengka dan jajaran berhasil menangkap 9 tersangka kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, (curamor)
Dari tangan para tersangka itu petugas menyita 28 sepeda motor dan 1 mobil.
"Dalam rangka Operasi Lodaya 2022 pada 18-22 Februari 2022 kami mengamankan sejumlah pelaku curanmor diberbagai tempat "Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di dampingi Kasat Reskrim AKP Febri Simosir, Jumat, (4/3/2022)
Operasi jajaran Lodaya 2022 jelas dia digelar serentak sesuai arahan Polda Jawa Barat sebagai upaya penegakan hukum terhadap kejahatan terhadap kejahatan.
"Modus dari para tersangka ini beragam ,ada yang merusak kunci motor dengan menggunakan astag memepet saat korban berkendara dan melaku kekerasan serta pengancaman kekerasan dengan senjata tajam. Kemudian pelaku merampas motor korban"ucapnya.
Petugas menunjukan sejumlah alat kejahatan seperti kunci astag senjata airsoft gun dan alat lainnya.
Sementara itu dari 9 tersangka, lima di antaranya merupaka residivis.
Sedangkan sisanya pelaku yang diajak atau permula "jelas dia
Para pelaku curanmor dinerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
Sedangkan tersangka yang melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara
Kapolres menuturkan, 28 kendaraan hasil curian yang diamankan tersebut akan dijadikan barang bukti saat persidangan.
Selain itu, pihaknya juga akan merilis seluruh barang bukti kendaraan itu sebab masih ada kendaraan yang tidak diketahui Identitasnya.
Apalagi ada warga yang merasa kehilangan dan benar miliknya sesuai bukti otentik surat-surat kepemilikan kendaraan tersebut sementara bisa dipinjam pakaikan"katanya
Warga yang merasa kehilangan, lebih jauh Kapolres mengatakan bisa datang ke Polres Majalengka.
Nanti petugas akan membuatkan surat pernyataan pinjam pakai.kata Kapolres. (*)Fery