-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

MIRIS, Anak 13 Tahun di Sumedang Jadi Pelaku Cabul, Korbannya Bocah 6 hingga 8 Tahun

AESENNEWS.COM
Thursday, March 10, 2022, 5:26:00 PM WIB Last Updated 2022-03-10T10:26:51Z
AESENNEWS.COM-SUMEDANG JABAR. 
Polres Sumedang ungkap kasus kekerasan seksual yang menimpah lima bocah di Kecamatan Tanjungkerta Sumedang dengan pelaku di bawah umur. 

Dalam pengungkapan itu mencuat fakta miris bahwa pelaku cabul itu adalah MF, anak berusia 13 tahun. 

Para korbannya adalah bocah-bocah yang usianya di bawah pelaku.mereka dengan inisial disamarkan, yakni YJ(6) MS (5) AL (8) dan EZ (8).

Kapolres, Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto. mengatakan, peristiwa yang dialami para korban terjadi sejak akhir tahun 2021 hingga awal tahun2022.

"Kasus ini terungkap ketika seorang penyuluh dari Pemerintah Kabupaten datang ke Tanjungkerta. Usai penyuluhan, orang tua korban bercerita tentang dugaan tindakan cabul, penyuluh itu melapor ke Mapolres dan kami lakukan penyelidikan "kata AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di Mapolres Sumedang, Kamis (10/3/2022).

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa MF betul melakukan kekerasan seksual itu dengan cara mengiming-imingi para korban untuk bermain video game gratis. 

Semua tindakan cabul itu dilakukan di rumahnya, Kapolres mengatakan para korban mengaku tidak tahu bahwa apa yang dilakukan pelaku, adalah tidakan jahat dan tidak boleh diterima korban. 

"Rentang waktu per kasus adalah Desember 2021,awal tahun 2022 ,Maret 2019 akhir dan awal 2022 "kata Kapolres. 

Kapolres mengatakan pada usia 6 tahun pelaku pernah menjadi korban kekerasan seksual Trauma itu membekas hingga kini, ditambah kebiasaannya menonton flim dewasa pada handphone yang di pegang pelaku. 

Karena dorongan itu pelaku tidak kuat menahan hasrat dan melakukan perbuatan terlarang itu (sodomi) "kata Kapolres. 

Dalam penanganan kasus ini, karena pelaku dan korban sama-sama anak -anak polisi melakukan proses hukum masih di dalam koridor Undang-undang Perlindungan Anak. 

Kini, baik pelaku dan para korban mendapatkan konseling khusus Konseling diharapkan dapat mencegah perbuatan serupa terjadi. 

"Namun, khusus pelaku, polisi juga mempersangkakn pasal 82 ayat 1 dengan ancaman  hukuman penjara selama 5 tahun. (*) Fery
Komentar

Tampilkan

  • MIRIS, Anak 13 Tahun di Sumedang Jadi Pelaku Cabul, Korbannya Bocah 6 hingga 8 Tahun
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x