-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Minyak goreng langka, praktisi hukum desak mentri perdagangan segera ambil tindakan

AESENNEWS.COM
Friday, March 11, 2022, 7:17:00 AM WIB Last Updated 2022-03-11T00:17:25Z
AESENNEWS.COM-JAKARTA-Harga kebutuhan pokok semakin melaju tinggi, persaingan dunia usaha mulai sengit hingga berdampak pada kelesuan ekonomi masyarakat. Bahkan salah satu aktivitas perdagangan yang tidak stabil dteng ah masyarakat adalah penyedia kebutuhan minyak goreng yang belakangan ini cukup langka. 

Hasil investigasi sejumlah kepala daerah keberbagai gudang membuahkan hasil maksimal banyak temuan diagen agen ataupun gudang yang menimbun sebanyak-banyaknya tanpa didistribusikan kepada seluruh masyarakat. 

Penimbunan disektor minyak goreng ini menimbulkan reaksi besar di mata publik. 
Praktisi Hukum Hasin Abdullah ikut andil mengkritisi kebijakan Menteri perdagangan RI karena lambat dalam menyatakan sikap. 

Menurut praktisi Hukum lulusan UIN jakarta itu menilai tampaknya vaksinasi COVID-19dan pemulihan ekonomi nasional tidak akan berjalan normal selamaada permainan yang tidak sehat dalam menjalankan aktivitas dunia usaha. 

 "Mencari keuntungan finansial ditengah situasi darurat COVID-19 itu jelas tidak punya hati nurani. Tindakan yang tidak manusiawi dalam konteks Hukum bukan sekedar tidak adil, tetapi bisa dikategorikan melawan hukum, ucap Hasin Abdullah dalam keterangan nya(10/3/2022). 

Praktisi Hukum berdarah Sumenep Madura itu menyampaikandasar hukum larangan menimbun barang terletakpada pasal29 Undang undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. 
Regulasi ini setidaknya harus dijadikan parameter atau aturan lalulintas para pelaku usaha. 

, "Saya kira para pelaku usaha melek Hukum sehingga dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu. Karena itu tindakannyadapat menyebabkan kelangkaan barang dan gejolak harga yang bisa membuat masyarakat terjepit, "tegasnya.

Praktisi Hukum termuda diFirma Hukum Raffa &partner s Hasin Abdullah mengatakan pasal29 Undang undang Nomor 7tahun 2014 itu juga dikontruksikan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M_DAG/PER/32017.

Menurut nya pasal1 Peraturan Menteri perdagangan nomor20/M_DAG/PER/32017cukup tegas dikatakan bahwa barang kebutuhan pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi sehingga menjadi faktor pendukung tercipta nya kesejahteraan masyarakat. 

, "Kalau dua Peraturan Menteri perdagangan itu sudah ditabrak oleh distributor (Pelaku usaha) maka tindakan itu dapat dianggap melawan hukum, " ucap Hasin Abdullah kepada awak media. 

Lebih lanjut Hasin Abdullah mengatakan pelaku usaha sah sah saja mencari keuntungan tapi tidak demikian caranya. Karena itu merugikan masyarakat terutama negara yang punya wewenang mengatur aktivitas perdagangan supaya normal. 

Bagi Hasin Abdullah penerbitan Permendag RI setidaknya sebagai sikap legal atau bentuk pengawasan sektoral untuk mencegah potensi dan aksi penimbunan barang kebutuhan pokok menjelang bulan Ramadhan. . 

Berangkat dari logika hukum nya sebagaimana berdasarkan kedua peraturan Menteri perdagangan tersebut, alumni UIN jakarta itu mendesak Menteri perdagangan untuk segera mengambil tindakan dan langkah langkah hukum baik yang sifatnya prosedural maupun formal. 

Lebih dari itu, praktisi Hukum yang konsisten dengan ide besarnya ini tidak hanya mendesak Menteri perdagangan. 
Namun ia meminta Komisi VI DPR-RI memanggil Mendag RI agar menuntaskan masalah tersebut sampai ke akar akar nya. Ia lantang beri masukan agar dalam hal ini pemerintah melibatkan Satuan Tugas perdagangandan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)  supaya segera beroperasi cepat sebelum terjadi diinformasi. ulirusadi nanang ahmad Jakarta
Komentar

Tampilkan

  • Minyak goreng langka, praktisi hukum desak mentri perdagangan segera ambil tindakan
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x