-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

IPNU SUMUT Demo PN Medan, Tuntut Kepala PN Evaluasi Kinerja Hakim Yang Membuat Kekeliruan Dalam Putusan Perkara Efendi Pohan

AESENNEWS.COM
Thursday, March 10, 2022, 6:33:00 AM WIB Last Updated 2022-03-09T23:33:25Z
AESENNEWS.COM-Medan - Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW IPNU SUMUT) menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Negri (PN) Medan menuntut Kepala Pengadilan Negeri Medan agar mengevaluasi kinerja Hakim yang telah membuat kekeliruan dalam putusan mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Pemprov Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan.
Aksi tersebut disebabkan oleh putusan vonis bebas oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp2.499.769.520, oleh mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Pemprov Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Effendi Pohan selama 4 tahun 6 bulan. Kemudian, denda Rp100 juta subsidi selama 3 bulan penjara. Dalam putusan bebas tersebut, salah seorang anggota majelis, Ibnu Kholik menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion). Dalam sidang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin 21 Februari 2021, Hakim Kholik menyatakan bahwa Effendy Pohan terbukti ada menerima aliran dana sebesar Rp1.070.000.000.

Namun, dua majelis hakim lainnya yakni Jarihat Simarmata sebagai ketua majelis hakim dalam perkara tersebut dan anggota Syafril Batubar hakim menyatakan bahwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana direncanakan dan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat Mohammad Junio Ramandre.

Massa meminta permasalahan ini segera menjadi atensi Kepala Pengadilan dan segera mengevalusi Hakim yang mereka anggap paling bertanggungjawab dalam hal tersebut, sembari membacakan tuntutannya antara lain:

1. Apa Pertimbangan Hakim Terkait Vonis Bebas Dan Mendakwa Tiga Orang Lain

2. Mengapa Salah Satu Hakim Bahwa Menyatakan Efendi Pohsn Itu Melakukan Korupsi, Sedangkan Yang Kedua Lagi Tidak

3. Fakta Persidangan Telah Jelas Bahwa Efendi Pohan Terlibat Dalam Kasus Korupsi Tersebut. Dibuktikan Dengan Kesaksian Supir Efendi Pohan Dalam BAP.

4. Mendukung Kajari Langkat Melaksanakan Kasasi Agar Kasus Ini Terang Benderang.

5. Meminta Kepada Kepala Pengadilan Mengrvaluasi Kinerja Hakim  Yang Membuat Kekeliruan Dalam Putusan.

6. Periksa Keterlibatan Efendi Pohan Terkait Dengan Kasus Penangkapan Kepala UPT BINA MARGA Tapanuli Utara Dengan Pekerjaan Yang Bersumber Atay Dibiayai Oleh APBD PROVINSI SUMATERA UTARA Dan Masuk Kedalam DPA DINAS BINA MARGA Dan BINA KONSTRUKSI PROVINSI SUMATERA UTARA CQ UPT JJ Tapanuli Utara TA 2020 Dengan Pagu Anggaran Sebesar RP 6,8 M.

Muhammad Haryadi ketua PW IPNU Sumut menerangkan “Fakta persidangan telah jelas bahwa Efendi Pohan terlibat dalam kasus korupsi tersebu, dibuktikan dengan kesaksian Supir Efendi Pohan dalam BAP, untuk itu kita mendukung Kajari Langkat melaksanakan kasisi agar kasus ini terang benar dan meminta kepada kepala pegadilan mengavaluasi kinerja hakim yang membuat putusan ini, kami menilai telah terjadi pelanggaran Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2022l1 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana ditempatkan subsidair Jaksa Penuntut Umum.” Terangnya Haryadi.

Setelah berorasi, massa disambut oleh perwakilan Pengadilan Negeri Medan, yang mengatakan seluruh aspirasi teman-teman IPNU akan disampaikan kepada kepala Pengadilan Negeri Medan untuk di tindaklanjuti, setelah berdialog massa langsung membubarkan diri dengan tertib.
Komentar

Tampilkan

  • IPNU SUMUT Demo PN Medan, Tuntut Kepala PN Evaluasi Kinerja Hakim Yang Membuat Kekeliruan Dalam Putusan Perkara Efendi Pohan
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x