-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Dit Lantas Polda Sumut Membuat kebijakan Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM)

AESENNEWS.COM
Tuesday, March 1, 2022, 5:18:00 PM WIB Last Updated 2022-03-01T10:18:29Z
AESENNEWS.COM-Medan -Dit Lantas Polda Sumut membuat aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN. 1.1/2022.

“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan Satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen,” katanya, Kamis (24/2/22).

Hadi mengungkapkan, setiap pemohon SIM wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Diharapkan agar Satpas menerapkan protokol kesehatan yang ketat, agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(Didi Aw)
Komentar

Tampilkan

  • Dit Lantas Polda Sumut Membuat kebijakan Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x