AESENNEWS.COM-BANDUNG BARAT
Ratusan buruh dari Kabupaten Bandung Barat(KBB) bersama buruh dari berbagai wilayah lainnya menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (2/3/2022)
Aksi tersebut bertujuan untuk menolak kebijakan pemerintah pusat terkait klaim dana jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bandung Barat, Budiman mengatakan, aksi tersebut merupakan pergerakan serikat buruh dari berbagai daerah Indonesia yang sudah sepakat untuk menolak permenaker tersebut.
"Kami melakukan aksi di Kementerian Ketenagakerjaan itu karena setelah kita analisis permenaker sangat merugikan para buruh jika dibandingkan dengan permenaker yang sebelumnya "ujar Budiman kepada wartawan Rabu (2/3/2022)
Kami meminta pertanggungjawaban dari kementerian kan dua minggu yang lalu kita juga melakukan aksi dan meminta menteri untuk mencabut aturan itu tapi sampai saat ini belum ada perkembangan "ucap Budiman.
Budiman memastikan sebelum permenaker tersebut dicabut semua serikat buruh di Indonesia akan terus melakukan pergerakan aksi, baik di wilayah maupun di tingkat nasional.
"Aksi kita ini merupakan yang kedua kalinya, jadi untuk sekarang aksi ini tindak lanjut dari aksi yang pertama yang dilakukan di kementerian juga"katanya (*) Fery