AESENNEWS.COM-JATIM-Rabu, 16 Feb 2022 11:10 WIB
Demo menolak aturan baru JHT berlangsung di jawa timur dan sejumlah daerah. yang tergabung dalam. serikat pekerja Indonesia (KSPI).
Aksi demo buruh menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera mencabut.
Buruh tak hanya menggelar demo. buruh jugak mendesak DPRD dan pemprov jawa timur untuk merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk membatalkan permenaker nomor 2 tahun 2022. mengenai tentang Tata Cara persaratan pembayaran manfaat jaminan Hari Tua (JHT). Dengan persaratan di Usia 56 tahun. Masa Demo menegaskan tentang Permenaker sudah bertentangan dengan PP Nomor 60 Tahun 2015. tentang perubahan. PP Nomor 46 Tahun 2015. tentang penyelenggaraan Program JHT. di seluruh daerah-daerah Indonesia.
Pemimpin buruh menemui Ida fauziyah. mendesak JHT 56 Tahun harap di Cabut. PP Nomor 60 Tahun 2015 tersebut. menghapuskan ketentuan yang mengatur bahwa manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK atau berhenti berkerja sebelum di usia pensiun di bayarkan pada saat peserta mencapai di usia 56 tahun. Yang sebelum di atur dalam PP Nomor 46 tahun 2015.
Demo buruh jugak yang di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor BP Jamsostek.
Yang sudah konfirmasi Jawa Timur; kemudian Gorontalo; Sumbawa, NTB; Makassar, Sulsel," Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Demo Aturan JHT, Buruh Minta Menaker Ida Fauziyah Dicopot.
Selain beberapa daerah
kata Kahar, massa buruh di seluruh daerah-daerah setempat beberapa lainnya turut menggelar aksi demo. Namun, Kahar menyebut pihaknya masih menunggu informasi konfirmasi,
Sementara di dalam video itu yang diunggah akun Youtube 'Bicaralah Buruh', Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa aksi demo buruh ini akan digelar di seluruh wilayah .
Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia aksi ini juga digelar yaitu di kantor Dinas Tenaga Kerja setempat baik kabupaten, kota, maupun provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia,
Dana JHT bukan pemberian pemerintah tetapi merupakan pembayaran (iuran) bersama antara buruh dan pengusaha. Sedangkan untuk membayar 2 persen sedangkan pengusaha 3.7 persen. Sehingga total keseluruannya menjadi 5.7 persen. ucap Jazuli JHT adalah dari tabungan bagi buruh untuk persiapan pensiun. Untuk menyambung kehidupannya saat tidak berkerja di perusahaan lagi.
Said turut menegaskan bahwa ada dua tuntutan dalam aksi demo buru ini. Pertama adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Dan tuntutan kedua adalah meminta agar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya. Sebab, dianggap telah menyakiti hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya terlalu sepihak.: