AESENNEWS.COM-Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut di Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir, Desember 2021 hingga Januari 2022.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Rofikoh Yunianto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut dari 9 kasus dengan 9 orang tersangka.
Ia juga mengatakan bahwa dari jumlah BB yang berhasil diungkap pihaknya periode Desember 2021 hingga Januari 2022 tersebut dengan total 100, 74 gram sabu dan 6 butir pil ekstasi.
"Meski di masa pandemi, pengawasan terhadap peredaran narkoba tetap dilakukan secara optimal. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan mengawasi lingkungan," kata AKBP Rofikoh Yunianto didampingi Kasat Narkoba Iptu Rio Adi Pratama kepada awak media, Rabu (16/2)
Selain itu, dia menjelaskan bahwa dari ke-9 tersangka, sebagian kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelaihari, dan ada yang masih proses penyidikan.
"Dari semua tersangka ini, ada juga yang memang profesinya jualan barang itu (narkoba). Sebagian besar dari mereka adalah pengguna dan pengedar," kata Kapolres.
Pemusnahan BB dilaksanakan di depan Markas Polres Tanah Laut dan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian setelah dilumat lalu dimasukkan ke dalam sebuah lubang yang telah disediakan yang disaksikan langsung oleh Perwakilan Kejaksaan Tanah Laut, Perwakilan Pengadilan Negeri Pelaihari dan Perwakilan BNNK Tanah Laut. (Edo)