AESENNEWS. COM-Jepara Jawa Tengah-Polisi menangkap satu orang dalam kasus miras oplosan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia. Satu orang tersebut di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara berinisial P yang membuat serta menjual miras oplosan, (07 Pebruari 2022) hari senin.
Kapolres Jepara AKBP warsono SH SK MH kepada media mengatakan bahwa perangkat desa melaporkan ada 3 orang meninggal dunia akibat minum miras oplosan.
Hasil penyelidikan Polres Jepara menemukan fakta seorang berinisial P di tetapkan sebagai tersangka,selaku pemilik Angkringan penjual miras oplosan. Kata Kapolres inilah yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, di antaranya 2 meninggal di rumah dan 7 meninggal di Rumah Sakit.
Untuk barang bukti di amankan di Polres Jepara, antara lain yaitu 4 Jerigen etanol perjerigen 5 liter, 1 jerigen alkohol berkadar 96 persen berisi 20 liter, 1 jerigen berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko penaker, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, 1 botol perasa kopi, corong, saringan, dan beberapa gelas cangkir.
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Jepara AKBP M Fachrur Rozi mengatakan Polres Jepara memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka. Dari dua tkp tersebut di dapatkan sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan.
Dari kasus tersebut tersangka melanggar pasal 20 KUHP / pasal UU 146 nomer 18 2012 /pasal 196 nomer 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Hadi purwono)