AEAENNEWS.COM-SUKABUMI KOTA,
Satnarkoba Polres Sukabumi mengamankan empat orang tersangka pengedar narkoba.
Didampingi Kasatnarkoba AKP Kusnawan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan ,empat tersangka ini berinisial AO,DR,A dan YY.
Dari empat tersangka itu terdapat satu orang tersangka yang berprofesi sebagai petani.
Mereka mendapatkan pasokan barang haram berupa sabu-sabu dan obat -obatan terlarang dari luar Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Dengan sasaran berbagai kalangan ,para tersangka ini berniat mengedarkan dengan sistem tempel di wilayah Kabupaten Sukabumi ,namun aksinya berhasil digagalkan polisi.
Dedy mengatakan DR turut diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,66 gram dan satu Hp.
Dari tersangka A diamankan barang bukti obat keras terbatas jenis Hexymer dan Tramadol dengan jumlah 220 butir uang tunai Rp, 700ribu dan satu Hp. Sedangkan dari tersangka YY diamankan sabu-sabu 9,80gram sebuah timbangan digital dan satu Hp. dan dari tersangka AO diamankan barang bukti narkotika berjenis sabu seberat 1,50 gram dan satu buah Hp.
Jadi barang bukti yang berhasil disita narkotika jenis sabu kurang lebih 13,96 gram dan obat keras terbatas 220 butir "ujarnya Rabu (16/2/2022)
Akibat perbuatannya, empat tersangka ini disangkakan pasal 144 dan 112 undang-undang kesehatan.
" pasal yang disangkakan 144 dan atau 112 undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara jelasnya (*) Fery